DPRD DKI Jakarta saat menerima orang tua murid.
JAKARTA, JO- Didemo orang tua murid soal Penerimaan Siswa Didik Baru (PSDB), Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak menggunakan pendekatan jarak, namun menggunakan wilayah. Kebijakan itu telah dilakukan DKI Jakarta sejak 2017.

Dalam rapat antara Komisi E dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/6/2020), Nahdiana mengatakan penentuan jarak tidak bisa diterapkan di Jakarta karena ada masalah demografi. Sehingga, menentukan zonasi dengan wilayah menjadi pilihan.

Menurut Nahdiana, penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun ajaran 2020/2021 jalur zonasi. Nahdiana mengatakan, pihaknya menggunakan sistem berbasis kewilayahan, bukan jarak. Sistem zonasi berbasis wilayah ini sudah berlangsung sejak 2017.

Diakui, aturan zonasi jadi bermasalah karena seleksi berdasarkan usia."Kenapa tahun ini bermasalah karena tahun ini menggunakan usia. Jadi yang dimaksud zonasi itu yang ada di kelurahan dan kelurahan himpitan. Kalau anak ibu tidak ada di kelurahan dalam zonasi itu, tidak akan masuk," kata Nahdiana.




Misalnya calon anak murid yang berdomisili di kelurahan A, maka diperbolehkan mendaftar di sekolah yang ada di dalam wilayah A. Jika kuota sekolah di kelurahan A sudah penuh, maka dinas akan menyeleksi berdasarkan usia.

Hal ini dilakukan karena ada keterbatasan daya tampung sekolah di Ibu Kota. Itu kenapa dinas bakal memprioritaskan calon murid berusia lebih tua untuk lolos PPBD jalur zonasi. Dampaknya bisa jadi calon murid yang secara domisili dekat dengan sekolah A tidak lolos seleksi karena berusia muda. Artinya, si anak kalah dengan calon murid yang lebih tua.

"Ada anak dekat tapi tidak diterima karena seleksi kedua tadi, seluruh baskom sudah penuh karena kemampuan daya tampung hanya sekian persen. Maka dilakukanlah seleksi usia dalam zonasi itu," jelas Nahdiana.

Selain pihak DPRD dan Pemprov DKI, hadir pula perwakilan orang tua murid. Mereka merupakan pihak yang kritik sistem PPDB zonasi, yang mengutamakan usia sebagai seleksi. Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan didemo oleh massa pada Selasa (23/6/2020). Demonstran memprotes syarat usia dalam jalur zonasi pada PPDB DKI Jakarta 2020. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.