‘Deadline’ Keputusan Pelaksanaan Ibadah Haji Ditunda Hingga Awal Juni

Fachrul Razi
JAKARTA, JO -Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pelaksanaan ibadah haji yang sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Saudia Arabia ditunda hingga awal Juni 1 atau 2 Juni 2020 deadline kepastiannya.

“Meskipun kita sudah menyiapkan 3 hal alternatif. Satu, berangkat semua sesuai kuota. Kedua, berangkat sebagian, mungkin ada physical distancing di sana. Ketiga, gagal berangkat semuanya. Tapi kan kita juga enggak bisa nunggu lama-lama, sehingga kami memberikan tenggang waktu deadline-nya tanggal 20 bulan Mei ini, berarti besok,” ujar Menag saat memberikan keterangan usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (19/5/2020).

Pertimbangannya, menurut Menag, selesai itu kan di Saudi ada liburan Idulfitri, sehingga peluang jadi kecil, apalagi pemberangkatan kontingen pertama Indonesia tanggal 26 Juni 2020, jadi waktu sudah agak pendek.

“Tetapi tadi waktu saya lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden mengatakan bahwa beliau juga habis komunikasi dengan Raja Salman, sehingga beliau menyarankan bagaimana kalau kita lihat mundur dulu sampai dengan awal Juni, siapa tahu ada perkembangan. Kami setuju, kami akan taat dengan itu,” imbuh Menag.

Kalau tadinya deadline rencananya tanggal 20 Mei, menurut Menag, ditunda menjadi awal Juni, mungkin 1 Juni atau 2 Juni, nanti akan dilihat di kalendernya tanggal berapa yang pasti.

“Jadi kalau tadinya kami buatkan deadline-nya tanggal 20 Mei, kami mundur menjadi 1 Juni, sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden, karena setelah Bapak Presiden berbicara dengan Raja Salman, mungkin akan ada kepastian kalau-kalau di sana kondisinya sudah lebih baik,” ungkap Menag.

Norton home page: Cybercrime has evolved. Now, our protection has too.

Bersihkan dan Lindungi Website Anda Visit Sucuri

Imbauan Idul Fitri Sementara itu, Menag menyampaikan bahwa sejak tanggal 20 Ramadan yang lalu, tepatnya berarti tanggal 13 yang lalu, minggu yang lalu, telah mengeluarkan imbauan dalam kaitan menyambut Idulfitri.

“Ada berapa poin yang sangat signifikan, misalnya satu, ancaman Covid-19 tidak boleh mengganggu kegembiraan kita dalam menyambut hari kemenangan Idulfitri. Kemudian agar jangan lupa berbagi kepedulian pada yang kurang mampu sehingga semua orang bisa menikmati sukacita Idulfitri itu,” jelas Menag.

Selanjutnya, Menag sampaikan bahwa pesan yang ketiga, jangan mudik, keempat, Salat Idulfitri di rumah saja, yang kelima, Lebaran di rumah saja, yang keenam, silaturahmi via medsos, dan yang ketujuh, tetap konsisten dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Nah yang tentang nomor 4, Salat Id di rumah saja. Saya masih memakai kata mengimbau, tadi sudah disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam. Tapi pada saat rapat tadi kita temukan bahwa R-naught (R0) kita masih di atas (angka) 1, masih 1,11,” terang Menag.

Menurut beberapa informasi dari WHO, lanjut Menag, bahwa yang biasanya bisa mulai melakukan relaksasi itu kalau di bawah 1, jadi kalau di bawah 1 baru mulai boleh berpikir untuk relaksasi. Tapi kalau masih di atas 1, menurut Menag, masih di atas 1 yaitu 1,11 maka memang tidak boleh ada relaksasi, harus tetap ketat, dan BIN memberikan prediksi kalau masih melakukan Salat Id di luar maka akan terjadi pelonjakan angka penularan Covid-19 yang signifikan.

“Jadi 2 hal itu tadi, selain yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam bahwa angka kita R0 kita masih di atas 1, kemudian prediksi intelijen mengatakan kalau kita Salat Idulfitri di luar yang begitu ribuan orang atau ratusan orang berkumpul jadi satu, itu akan terjadi pelonjakan yang signifikan tentang penularan Covid-19,” terangnya.




Diitambahkan oleh Menko Polhukam, sambung Menag, bahwa Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu di Pasal 59 ayat 3B dan C jelas mengatakan sebagaimana disampaikan oleh Menko Polhukam tadi.

Oleh sebab itu, Menag jelaskan kalau semula yang lalu dikeluarkan kata-kata imbauan, mungkin akan mengatakan sebagaimana kata-kata Menko Polhukam tadi, hendaknya semua taat dengan aturan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 itu.

“Taat kepada aturan Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kewilayahan, yang antara lain berbicara tentang pembatasan kegiatan keagamaan, harus dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti, kemudian pembatasan kegiatan di tempat atau di fasilitas umum. Jadi 2 hal ini harus kita taati,” tambahnya.

Kalau tadinya hanya mengeluarkan kata imbauan untuk Salat Id di rumah, Menag tegaskan akan tambahkan seperti Menko Polhukam sampaikan sesuai hasil Rapat Kabinet.

“Hendaknya semua kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” pungkas Menag. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.