Kasus Tewasnya Mahasiswa UHO Siap Disidangkan, LPSK Pastikan Keamanan Saksi

Manejer Nasution
JAKARTA, JO – Berkas perkara tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari untuk disidangkan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) bergerak cepat melakukan koordinasi guna memastikan keamanan para saksi.

Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution mengungkapkan, pihaknya melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pihak jelang digelarnya sidang, antara lain dengan Polda Sultra, Kejati Sultra dan Pengadilan Negeri Kendari. Koordinasi tersebut dilakukan agar persidangan dapat berlangsung lancar dan kondusif.

“LPSK akan memastikan keamanan, sekaligus melakukan pendampingan terhadap para Terlindung LPSK yang akan bersaksi di persidangan. Dengan demikian, harapannya mereka (Terlindung LPSK) dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dengan aman dan nyaman,” kata Maneger di Kendari, Jumat (28/2/2020).




Informasi lengkapnya berkas perkara kasus tewasnya mahasiswa UHO, Randy, saat berunjuk rasa di di kantor DPRD Sultra, 26 September 2019 lalu itu, dengan tersangka AM, diperoleh dari hasil pertemuan Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution dengan Kepala Kejati Sultra Febrytrianto. Dalam koordinasi itu juga dibicarakan teknis perlindungan para saksi yang merupakan Terlindung LPSK.

Norton home page: Cybercrime has evolved. Now, our protection has too.

Bersihkan dan Lindungi Website Anda Visit Sucuri

Kepala Kejati Sultra Febrytrianto menyambut baik koordinasi yang dilakukan tim dari LPSK RI. Menurut dia, berkas perkara tersangka AM dalam kasus tewasnya Randy, telah dinyatakan lengkap (P-21), dan rencananya dalam waktu dekat segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Kendari guna dilakukan persidangan.

Saat berada di Kendari, Tim LPSK juga mengunjungi orangtua almarhum Randi dan Yusuf di Kabupaten Muna untuk memfasilitasi bantuan rehabilitasi psikologis dan psikososial guna memulihkan kondisi trauma dan mengembalikan fungsi sosial keluarga korban.

“Untuk pemulihan trauma, LPSK bekerjasama dengan psikolog di wilayah Kendari. Sedangkan untuk rehabilitasi psikososial dalam bentuk beasiswa dan bantuan modal usaha, LPSK menggandeng LAZISMU,” ungkap Nasution seraya mengatakan, LPSK berkomitmen terus mendukung pengungkapan kasus tersebut dengan memberikan perlindungan bagi para saksi dan upaya pemulihan bagi keluarga korban. (jo-4)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.