Retno Marsudi
JAKARTA, JO- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sikap terkait dengan pelanggaran kapal China yang memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), akhir tahun 2019.

Presiden menegaskan tidak ada tawar-menawar soal kedaulatan. “Saya kira statemen yang disampaikan sudah sangat baik bahwa tidak ada yang namanya tawar-menawar mengenai kedaulatan, mengenai teritorial negara kita,” tegas Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1/2020) siang.

Presiden tidak menyebutkan secara langsung mengenai statemen dimaksud. Namun sebagaimana diberitakan sebelumnya Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi telah menyampaikan empat sikap Pemerintah RI terkait pelanggaraan di perairan Natuna itu.

Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia. Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.

Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.




“Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982,” kata Menlu usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1/2020) siang.

Terkait dengan adanya pelanggaran oleh kapal RRT itu, rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD itu memutuskan akan melakukan intensifikasi patroli di wilayah tersebut, dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna.

Sebelumnya terkait dengan pelanggaran oleh kapal China di perairan Natuna itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memanggil Dubes RRT di Jakarta, dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan dalam kesempatan itu. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.