Presiden saat menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019, Selasa (28/1/2020), di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 MK, Medan Merdeka Barat, Provinsi DKI Jakarta.
JAKARTA, JO- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan apresiasi atas pencapaian Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahun 2019 khususnya dalam menangani sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

“Saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pencapaian-pencapaian besar Mahkamah Konstitusi selama tahun 2019, dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilpres dan Pileg melalui proses yang sangat transparan, live di TV, terbuka,” ujar Presiden Jokowi dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019, Selasa (28/1/2020), di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Dengan pertimbangan yang matang dan adil, menurut Presiden, hasilnya adalah proses demokrasi yang dipercaya oleh masyarakat. “Di luar itu, MK juga telah meraih pencapaian yang luar biasa lainnya sebagaimana tadi telah disampaikan oleh Yang Mulia Bapak Ketua,” ujar Presiden.

Lebih lanjut, Presiden juga mengapresiasi atas keberhasilan dan peran aktif MK dalam forum dan komunitas peradilan konstitusi internasional.

“Sehingga MK semakin disegani, MK semakin dihormati dan bermartabat di mata dunia,” tutur Presiden. Capaian MK Sementara itu, Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan bahwa sejak berdiri tahun 2003 hingga akhir Desember 2019, MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara.

“Dari jumlah tersebut perkara pengujian UU mendominasi, yakni sebanyak 1.317. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diurutan kedua, yakni sebanyak 982,” ujar Anwar.

Untuk perselisihan hasil pemilihan umum legislatif, DPR, DPD, dan DPRD, menurut Ketua MK, sebanyak 671 dan perselisihan hasil pemilihan presiden/wakil presiden terdapat 5 perkara, sedangkan untuk sengketa kewenangan lembaga negara sebanyak 26 perkara.




“Dari sejumlah 3.005 perkara tersebut sebanyak 2.849 telah diputus dengan rincian 397 perkara atau 13,93 persen dikabulkan. 1.005 perkara atau 45,81 persen ditolak. 1.004 atau 34 persen tidak dapat diterima. 60 perkara atau 2,11 persen dinyatakan gugur. 171 perkara atau 5,75 persen ditarik kembali. 25 perkara atau 2 persen merupakan tindak lanjut dari putusan sela. Dan 11 perkara atau 1% MK menyatakan tidak berwenang mengadili dan sebanyak 30 perkara masih dalam proses,” papar Ketua MK.

Untuk pengujian Undang-undang pada tahun 2019, sambung Usman MK menerima sebanyak 85 perkara, sementara 37 perkara berasal dari tahun 2018. Artinya, lanjut Usman, ada 122 perkara pengujian Undang-undang yang masuk sepanjang tahun 2019, dan dibandingkan tahun 2018, jumlah itu agak lebih banyak, yakni 49 perkara yang diregistrasi tahun 2017 dan 65 yang diterima tahun 2018, sehingga pada tahun 2018, MK menangani 114 perkara.

“Dari 122 perkara yang ditangani tahun 2019, hingga akhir Desember telah diputus sebanyak 92 perkara. Dengan demikian memasuki tahun 2020, terdapat 30 perkara yang berasal dari tahun 2019 dan masih dalam proses pemeriksaan,” pungkas Usman di akhir sambutan.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani, Menko Polhukam Mahfud MD, Seskab Pramono Anung, Menag Fachrul Razi, dan Menkumham Yasonna Laoly. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.