Vonis Pelaku TPPO Makin Berat, Hakim juga Kabulkan Restitusi bagi Korban

LPSK
JAKARTA, JO - Vonis hakim terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) semakin garang. Tidak itu saja, majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayarkan restitusi (ganti kerugian) bagi korban sesuai dengan penderitaan dan kerugian yang dialami.

Terbaru. Ketok palu hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada kasus perdagangan orang dengan terdakwa Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Halim. Dia dinyatakan terbukti memperdagangkan korban EH ke Irak pada 2018 lalu. Terdakwa kemudian divonis 11 tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp138.635.025.

Tuntutan restitusi sebesar Rp138.635.025 itu sesuai perhitungan kerugian korban yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebelumnya, korban melalui LPSK mengajukan permohonan restitusi. LPSK kemudian meneruskan permohonan restitusi itu kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus ini sehingga masuk ke dalam tuntutan jaksa.

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Tidak saja menghukum berat pelaku dengan pidana penjara, tetapi majelis hakim yang membacakan putusannya pada Selasa, 3 Desember 2019 itu juga mengabulkan tuntutan ganti rugi yang diajukan korban sesuai yang hasil perhitungan kerugian yang dilakukan LPSK.




Menurut Livia, selain menegakkan hukum dengan memvonis berat pelaku, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga memiliki perspektif korban dengan mengabulkan tuntutan restitusi. “Restitusi merupakan hak korban tindak pidana, termasuk dalam kasus perdagangan orang. Dalam kasus ini, EH merupakan korban dan memiliki hak untuk mengajukan restitusi,” jelas Livia.

Hak korban mengajukan ganti rugi berupa restitusi kepada pelaku sesuai dengan ketentuan Pasal 48 (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam pasal itu dinyatakan, “Setiap Korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi”.

Livia menambahkan, sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 12A huruf j Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahasn atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK menindaklanjuti pemberian perlindungan bagi korban dengan melakukan penilaian ganti rugi.

LPSK telah melakukan pemeriksaan dan penilaian terkait dengan kerugian yang diderita korban akibat dari peristiwa pidana yang dialaminya. Ada beberapa hal yang diperhatikan dalam perhitungan restitusi yang diajukan korban, yaitu kerugian atas kehilangan atas kekayaan atau penghasilan, biaya medis dan psikologis, serta kerugian berupa penderitaan korban.

Dari semua perhitungan yang dilakukan, lanjut Livia, diperoleh besaran angka kerugian korban sebesar Rp138.635.025. Jumlah itu yang kemudian diajukan kepada penyidik untuk dimasukkan ke dalam tuntutan. “Ganti kerugian terhadap korban sangat penting sebagai pemenuhan hak-hak korban dan memenuhi rasa keadilan bagi korban,” tegas Livia. (jo-4)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.