Presiden Jokowi dan Imam Nahrawi beberapa waktu lalu.
JAKARTA, JO- Imam Nahrawi memilih untuk mengundurkan diri dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga, menyusul status tersangka yang diberikan KPK kepadanya terkait kasus suap dana hibah KONI.

Surat pengunduran diri disampaikan langsung Imam Nahrawi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/7/2019).

Presiden Jokowi sendiri mengatakan belum memutuskan menerima atau tidak pengunduran diri itu, karena baru akan dipertimbangkan hari ini.

"Belum. Baru satu jam lalu disampaikan ke saya suratnya. Kita pertimbangkan dalam sehari," kata Jokowi.




Presiden Jokowi menyebut, dirinya akan memutuskan segera, termasuk apakah nanti akan diganti baru atau memakai Plt (pelaksana tugas).

"Tentu saja akan kita segera kita pertimbangkan apakah segera diganti dengan baru atau memakai Plt," sambungnya.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (18/9) malam. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar. (jo-3)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.