Polres Tobasa Tangkap Pengedar Narkoba Saat Nongkrong di Warung Kopi

Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo, SIK bersama timnya dengan latar belakang pelaku pengedar narkoba.
TOBASA, JO- Satuan Reserse Narkoba Polres Toba Samosir (Tobasa) berhasil menggagalkan aksi bandar narkoba jenis shabu seberat 28,83 gram dengan nilai berkisar Rp30 juta siap diedarkan, Selasa (13/8/2019 dini hari.

Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo, SIK meengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan warga Kota Pematang Siantar. inisial TRS,42, dan LAH,28, perempuan.

Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim Sat Narkoba Polres Tobasa. Sat Narkoba bersama pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap kedua terduga kepemilikan barang haram tersebut dan dilakukan pengembangan.

Kedua bandar tersebut berhasil dibekuk dari warung kopi tak jauh dari Cafe Naborsahan di Jalan Justin Sirait, Desa Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Agus Waluyo, menuturkan, dari tangan TRS warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan diamankan dari sebuah warung kopi dan berhasil menemukan tiga paket diduga narkotika jenis Shabu. Selanjutnya, dilakukan pengembangan di tempat penginapan TRS di salah satu homestay bersama teman wanitanya inisial LAH warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

"Dari homestay tempat mereka menginap ditemukan 19 paket diduga shabu, berikut barang bukti lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika. Keduanya diamankan ke kantor Sat Narkoba untuk dimintai keterangan selanjutnya," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 22 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto, 28,83 gram, 2 lembar tissue, 5 buah plastik klip, 9 buah paket klip bekas, 1 buah timbangan elektrik, satu buah sendok kertas, satu buah sedotan.

Berikut, 2 buah kaca pirex, 2 buah karet dot, 1 buah bong, 4 buah sedotan, 3 buah mancis, dua buah botol permen merek Xylitol, 2 buah kotak rokok Sampoena, 1 buah jaket merek DC dan 1 buah helm merk Honda, demikian disampaikan Kapolres Tobasa.

"Penangkapan kali ini merupakan tangkapan yang cukup besar di Wilayah hukum Polres Tobasa. Atas tindakan ini, para pelaku diancam hukuman kurungan minimal 6 Tahun maksimal 20 Tahun penjara" Kata Agus didampingi Kasat Narkoba, AKP Budi Ginting. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.