Bobol e-Banking Rp 1 Miliar, Dua Pria Ini Ditangkap

Barang buktu yang disita polisi.
JAKARTA, JO- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku pembobol e-Banking, Riandi dan Devis. Keduanya berhasil meraup uang dari rekening korban senilai Rp1 miliar.

"Korban melapor saldo di rekening berkurang banyak dengan transaksi berbeda pada April 2019 padahal korban sama sekali tidak melakukan transaksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran Wisma Inkandarsyah, Jalan Inskandarsyah Raya, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Kabid Humas mengungkapkan pelaku Riandi bertugas mencari database nasabah. Setelah dapat korban incaran, Riandi berusaha membobol e-Banking korban lewat nomor telepon. Korban kebetulan pernah mengaktifkan e-Banking dengan nomor telepon yang saat ini sudah tidak aktif. Riandi memanfaatkan ini untuk mengaktifkan kembali nomor telepon korban.

"Dia (Riandi) upaya untuk aktifkan kartunya. Dia beli kartu baru dan upayanya bagaimana, sampai dia sampai ke provider," beber Kabid Humas.

Setelah berhasil mengaktifkan kartu, Riandi langsung mengotak-atik aplikasi e-Banking untuk masuk ke akun korban. Riandi mudah masuk ke akun korban lantaran pin yang digunakan tanggal lahir.




Setelah itu, uang korban diambil dan dibelanjakan lewat transaksi daring. Pelaku Devis memindahkan uang korban ke aplikasi emas dan sakuku.

Dalam penyelidikan, polisi menelusuri transaksi daring yang dilakukan pelaku.

Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkap di rumahnya pada Rabu, 7 Agustus 2019. Saat penangkapan pelaku sempat melawan dengan mengeluarkan senjata api dan mengancam membunuh keluarganya sendiri.Polisi lantas melakukan pendekatan dan membujuk pelaku.

"Mereka (Riandi dan Devis) berupaya untuk tembak petugas. Ada selongsongnya. Kemudian ada juga proyektil yang kena tembok. Dia mengancam keluarganya akan disandera dan dimatikan," tutur Kabid Humas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pencurian dan kepemilikan senjata ilegal. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.