Polisi: Keterangan Lulus Sensor dalam Video “Ikan Asin” adalah Palsu

Argo Yuwono
JAKARTA, JO- Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus video “Ikan Asin”. Penyidik pun sudah menyurati Lembaga Sensor Film (LSF) karena didapati adanya logo atau tanda telah lulus sensor dalam video Ikan Asin yang diunggah melalui kanal YouTube oleh Rey Utami dan Benua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, bahwa bersumber dari pemeriksaan saksi dari Lembaga Sensor Film, terkait adanya distribusi informasi elektronik pada menit 00: 58 dalam video pada akun YouTube “Rey Utami dan Benua” yang berjudul “Galih Ginanjar Seputar Cerita Masa Lalu !” berdurasi 32.06 menit, bahwa hal itu tidak benar alias palsu.

“Saksi yang diperiksa adalah saksi dari Lembaga Sensor Film di Jakarta Selatan sejak 1979 yang saat ini menjabat sebagai tenaga sensor yang bertugas dan tanggung jawab sehari-hari yaitu melakukan pensensoran film,perekaman video,” tutur Kabid Humas kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

“Keterangan lulus sensor pada menit 00:58 adalah palsu dan tidak benar karena penulisannya pada tampilannya sudah salah sehingga video tersebut seolah-olah telah dinyatakan telah lulus sensor di lembaga sensor film dan informasi tersebut tidak benar,” jelasnya menambahkan.




Masih dari keterangan Kabid Humas, bahwa lembaga sensor film tidak pernah mengeluarkan izin telah lulus sensor pada video yang di-unggah di media sosial YouTube.

“Pablo Putera Benua dan Rayie Utami Alias Rey Utami tidak pernah datang ke lembaga sensor film untuk pengajuan izin sensor konten “Mulut Sampah” YouTube Channel Rey Utami dan Benua,” terangnya.

“Video semacam tulisan yang menyatakan telah lulus sensor, tetapi setelah diteliti, judul tersebut tidak pernah masuk untuk disensorkan ke lembaga sensor film,” ungkapnya.

“Penulisan telop/penulisan nomor lulus sensor yang ada dalam video tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di lembaga sensor film. Dengan demikian penulisan telop/penulisan nomor lulus sensor tersebut adalah Palsu,” tutur Kabid Humas.

Karena itu berdasarkan keterangan tersebut, terhadap tersangka Pablo Benoa dan Rey Utami memenuhi unsur dugaan melakukan manipulasi, penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. sebagaimana pasal Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.