Kombes Pol Iwan Kurniawan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (29/7/2019)
JAKARTA, JO- Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka pelaku tindak pidana pornografi anak dengan modus membuka akun aplikasi game online. Tersangka AAP alias PD alias Defan,27, ditangkap di Kota Bekasi baru-baru ini.

"Pelaku mengancam dengan menggunakan rekaman video porno yang di dalamnya melibatkan korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/7/2019).

Kombes Iwan mengatakan instansinya menerima laporan dari orang tua korban pada 26 Juni lalu. Korban merupakan perempuan berusia sembilan tahun atau sedang duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar.

Kombes Iwan menjelaskan, kasus bermula saat Defan membuka akun aplikasi game online. Di aplikasi tersebut, Defan mewajibkan peserta yang ingin bergabung untuk mengirim identitas dan fotonya. Modus ini sengaja dibuat agar pelaku mengetahui korban-korbannya.

"Dia mengincar anak-anak," kata Kombes Iwan.




Lanjut Kombes Iwan, korban kemudian masuk ke dalam aplikasi game itu. Perkenalan kemudian berlanjut ke percakapan ke aplikasi chat Whatsapp.

"Setelah melakukan pendekatan-pendekatan, pelaku meminta korban melakukan video call sex dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban," kata Kombes Iwan.

Dalam video itu, Defan mampu mengajak korbannya untuk membuka pakaian, menunjukkan kemaluan dan melakukan masturbasi.

"Dengan modal rekaman itu, pelaku secara berulang memaksa korban untuk melakukan video call sex." kata Kombes Iwan.

Tindak pidana pornografi anak telah membuat Defan dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangka melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76E Juncto pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.