Gedung KPU
JAKARTA, JO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menyerahkan dokumen jawaban atas permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6/2019).

Sengketa PHPU diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno usai KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Berkas jawaban yang dibawa ke MK tersimpan dalam 272 kontainer, dikirim secara bergelombang menggunakan truk dan diserahkan secara simbolis oleh Ketua KPU RI Arief Budiman yang datang didampingi Anggota Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra serta Hasyim Asy'ari. Pada kesempatan tersebut rombongan juga sempat disambut oleh Ketua MK Anwar Usman.

"Hari ini pukul 15.30 WIB, kita sudah serahkan jawaban termohon atas pengajuan pemohon yang sudah masuk untuk PHPU Pilpres 2019," ujar Arief.

Arief memastikan berkas yang diserahkan ini akan mampu menjawab sengketa yang diajukan pihak pemohon dan bukti bahwa KPU siap mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan.




Sementara itu Hasyim menjelaskan bahwa didalam dokumen yang disampaikan ke MK juga disertai alat bukti yang berasal dari tiap provinsi. Setiap provinsi menurut dia menyerahkan 8 kontainer, dimana masing-masing kontainer yang diserahkan berukuran panjang 60cm x lebar 40cm x tinggi 40cm = 96.000cm3.

"Ini menunjukkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK," jelas pria yang mengkoordinatori bidang hukum di KPU tersebut.

Dipenjelasan selanjutnya, Hasyim menyampaikan lebih rinci bahwa alat bukti yang disampaikan seperti daftar pemilih, proses pemungutan suara, rekapitulasi suara hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara. "Formulir C1, DA1, DB1, DC1 hingga DD1 juga disiapkan. Termasuk dokumen tentang Situng dan tuduhan penyelenggaraan pemilu curang, terstruktur, sistematis dan masif," tambah Hasyim.

Sidang PHPU Pilpres 2019 di MK sendiri akan dimulai pada Jumat 14 Juni 2019. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.