Tidak Ada Izin usaha, Tempat Hiburan di Pejagalan Ditutup Pemkot

Karaoke ditutup.
JAKARTA, JO- Sebuah tempat karaoke di Pejagalan, Jakarta Utara ditutup Pemkot Administrasi Jakarta Utara karena beroperasi tanpa izin usaha dan juga beroperasi pada bulan Ramadan.

Seperti disampaikan Camat Penjaringan Muhammad Andri, pihak pemilik karaoke ini hanya memiliki izin perumahan, bukan izin usaha.




"Jadi tempat usaha yang beroperasi setahun lalu ini sebenarnya hanya mengantongi izin perumahan, tetapi dijadikan tempat usaha karaoke oleh pemiliknya," kata Andri dalam keterangan tertulis, hari ini.

Masih menurut Andri, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan terhadap tempat karaoke tersebut, tetapi tak pernah diindahkan. Akhirnya, Satpol PP dibantu petugas TNI dan Polri menutup tempat itu dengan cara menyegel dan mengelilinginya dengan garis Satpol PP. (jo-7)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.