Pemerintah Bentuk Tim Hukum Nasional untuk Tindak Pelanggaran Pasca-Pemilu

Wiranto
JAKARTA, JO- Pemerintah membentuk tim hukum nasional yang secara khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pasca-pemilu 2019 serta untuk mengambil langkah tindakan terhadap pelanggaran itu, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Usai memimpin rapat tentang keamanan pasca-pemilu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019), Wiranto mengatakan, tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten.

Ia mengatakan telah mengundang para pakar dan akademisi hukum untuk membicarakan tindakan-tindakan meresahkan pascapemilu yang dinilai sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.




Menurut Wiranto, pascapemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum. Hal itu juga diakui oleh para pakar dan akademisi yang diundang.

"Hasil rapat salah satunya adalah kami (pemerintah) membentuk tim hukum Nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia. Yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.