PAN
JAKARTA, JO- Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan partainya mengakui kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019), Zulkifli juga menyabut telah menandatangani dokumen hasil rekapitulasi.

"PAN sudah tandatangani hasil rekapitulasi. Tidak ada lagi berita simpang siur. Kami mengakui hasil KPU," sambung dia.

Zulkifli membantah saksi PAN menolak menandatangani hasil pemilu. "Memang semalam ada paham sedikit karena itu rekapitulasi pileg, kita ada menggugat lima dapil. Ada Sulut, Jateng, dan beberapa dapil, yang akan kita bawa ke MK, PAN tidak tanda tangan. Tapi setelah konfirmasi, kita tanda tangan dengan catatan lima gugat ke MK," jelas Zul.




Menurut Zulkifli, MK adalah lembaga resmi untuk sengketa bila ada kecurangan atau argumentasi. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, menurutnya, bisa menempuh jalur ke MK.

"Jadi kita masuk ke institusi resmi. Di situ bisa bertarung tapi dalam gedung. Tarung data. Perhitungan. Itu koridor konstitusi. Kalau ada yang mendemo pasti tidak ingin rusuh," tegasnya. (jo-4)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.