Ilustrasi
JAKARTA, JO- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berpendapat, untuk 5 tahun ke depan, Indonesia sudah saatnya memakai e-voting. Sistem e-voting ini sudah sempat dipelajari tim pemerintah sebelumnya.

Hal itu disampaikan Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

"Kemarin sudah kita ajukan e-Voting. Kita kirim tim untuk meninjau ke India dan Korea Selatan juga. Kenapa India yang hampir 1 miliar penduduknya bisa e-Voting. Tapi karena faktor geografis dan sambungan telekomunikasi membuat KPU menunda pembahasan UU untuk bisa e-Voting," jelas Tjahjo.

Hanya saja, menurut Tjahji, sistem e-Voting sementara ditunda digunakan di Pemilu 2019. Alasannya, kata Tjahjo, kondisi geografis dan jaringan telekomunikasi di Indonesia belum mendukung penggunaan e-Voting.

"Mungkin salah satu yang perlu dicermati dalam lima tahun ke depan adalah apakah sudah saatnya kita menggunakan e-Voting," sambung Tjahjo.




Tjahjo mengatakan, bisa saja e-voting ini masuk dalam pembahasan Undang-undang Pemilu selanjutnya. Hal kedua yang menjadi catatan adalah mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu serentak. Menurut Tjahjo, perlu ada kajian lagi mengenai tafsir "serentak" yang ada dalam putusan MK.

"Serentaknya itu tidak disebutkan harus jam, hari, bulan yang sama. Apakah serentaknya itu nanti boleh di minggu yang sama atau bulan berbeda. Kita perlu konsultasi lagi dengan MK," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo pelaksanaan pemilu dari mulai Pilpres dan Pileg yang dilaksanakan bersamaan ini memberikan beban berat bagi petugas di lapangan. Dia membayangkan pelaksanaan pemilu 5 tahun ke depan. Jika sistem yang digunakan masih sama, artinya masyarakat akan mendapat tambahan surat suara saat mencoblos. Sebab pemilihan kepala daerah juga akan digelar pada saat itu.

"Simulasi kami 5 kertas suara saja perlu waktu di atas 15 menit. Apalagi kalau ditambah 2 kertas suara lagi misalnya," kata Tjahjo.

Dalam evaluasi nanti, Tjahjo mengatakan bisa saja ada usulan pelaksanaan Pilpres dan Pileg dipisah. Misalnya Pilpres dilakukan serentak dengan Pilkada. Sedangkan Pileg dilaksanakan secara terpisah. Selain itu, evaluasi lainnya adalah soal jumlah pemilih di tiap tempat pemungutan suara (TPS). (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.