Ilustrasi
JAKARTA, JO- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta wajib tutup selama Ramadhan 1440 Hijriyah/2019. Namun begitu, ada sejumlah pengecualiaan.

Keputusan tersebut didasari oleh surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Surat bernomor 162/SE/2019 yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Edy Junaedi menyebut sejumlah tempat hiburan wajib berhenti beroperasi sepanjang bulan puasa ini.

Beberapa tempat itu di antaranya adalah kelab malam, diskotek, mandi uap atau sauna, dan rumah pijat.

Tempat lain yang dilarang buka adalah arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov mewajibkan tempat-tempat tersebut menghentikan operasinya pada H-1 Ramadhan, sepanjang Ramadhan, hari raya Idul Fitri, dan H+1 Idul Fitri.




Pengecualian diberikan oleh Pemprov bagi diskotek yang berlokasi menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal berbintang empat serta jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Adapun untuk tempat karaoke dan pub masih diperbolehkan beroperasi selama ramadhan pukul 20.30 WIB hingga 1.30 WIB.

Begitu pula tempat karaoke keluarga masih diijinkan buka pada bulan puasa nanti sejak pukul 14.00 sampai 2.00 WIB.

Pemda DKI Jakarta mendasari surat edaran ini dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.