Empat polisi gadungan yang sudah diringkus.
JAKARTA, JO- Petugas Polsek Metro Taman Sari menangkap empat polisi gadungan yang merampok pedagang online di Pasar Pecah Kulit, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam aksinya para pelaku memaksa korban menyerahkan uang Rp10 juta.

Keempat pelaku yang diringkus yakni, BS,50; MI,36; BR,68;, dan TR,36. Adapun korban dari perampokan komplotan ini ialah Alief Lahman.

Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, perampokan terjadi pada Rabu, 1 Mei 2019 lalu, saat itu para pelaku yang mengendarai minibus mendatangi tempat kos korban. Dengan mengaku sebagai anggota kepolisian, pera pelaku menggeledah kamar kos dan membawa korban.

"Korban dituduh terlibat dalam judi online," kata Kapolsek pada Selasa (14/5/2019).

Kapolsek menuturkan, korban dibawa ke mobil dengan kondisi tangan diborgol untuk selanjutnya berkeliling dan diminta untuk menyerahkan uang Rp80 juta bila tak ingin kasusnya dilanjutkan ke ranah hukum.




Di dalam perjalanan inilah disepakati korban hanya sanggup membayar uang tebusan Rp10 juta. Selanjutnya, korban menghubungi pacarnya dan sang pacar melaporkan kasus tersebut ke Polsek Metro Taman Sari.

Mendapat laporan ini petugas bergerak cepat, dengan menjebak pelaku untuk melakukan pertemuan. "Menjelang pukul 2 pagi, polisi menjebak pelaku dan berhasil menangkap mereka. Kami masih memburu dua pelaku lain," ujar Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Ranggo Siregar mengatakan, dari tangan para pelaku disita peralatan mulai dari surat tugas palsu, lencana, borgol, hingga seragam polisi. Dari hasil penyidikan sementara, keempatnya mengaku membeli barang itu di sekitaran Pasar Senen, Jakarta Pusat.

“Untuk kasus ini, mereka merancangnya sudah berminggu minggu. Mereka memantau korbannya, dan mencari sejumlah informasi,” kata AKP Ranggo.

AKP Ranggo menduga ada korban lain dari kejahatan komplotan ini, karena modus operandi yang dilakukan para pelaku sangat rapih. Kini akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman pidana 9 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. (jo-7)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.