Menkeu akan Siapkan Santunan untuk Petugas Pemilu yang Meninggal

Pemeriksaan kesehatan (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Keinginan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman agar petugas yang berjatuhan saat melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak, 17 April 2019 lalu, diberikan santunan mendapatkan sambutan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Dengan menyampaikan ucapan belasungkawa kepada para petugas Pemilu yang meninggal saat melaksanakan yang sangat penting, menjaga Pemilu secara adil, aman, dan akuntabel, Menkeu menganggap penting usulan pemberian santunan bagi para korban yang menjadi petugas Pemilu.

“Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek dan kemungkinan kita akan bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa di dalam konteks ini,” kata Sri Mulyani kepada wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019) siang.

Menkeu berjanji akan melihat berapa kebutuhan dan bagaimana memutuskan memberikan santunan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi.

“Sakitnya bervariasi,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Sementara anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut, total ada 133 orang meninggal dunia usai menjalankan tugas menyukseskan Pemilu Serentak 2019.

Data tersebut, terdiri dari 91 petugas KPPS meninggal dunia. Sedang untuk anggota Panwaslu, seperti disebutkan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, hingga Senin sore tercatat ada 27 orang yang meninggal dunia.

Dari polisi, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, per Senin (22/4) diketahui bahwa anggota Polri yang meninggal dunia saat bertugas mengamankan pemilu berjumlah 15 orang.

KPU berencana bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya itu.

“KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia Rp30-36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka besaran santunan maksimal Rp16juta,” ungkap Arief. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.