Kombes Argo Yuwono
JAKARTA, JO- Tiga pelaku pencuri spesialis sepeda motor (curanmor) yakni HS,23; AC,25; dan MBID,17, tewas akibat kehabisan darah usai ditembak penyidik Unit IV Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Ketiganya terpaksa ditembak polisi karena melawan saat diminta menunjukkan lokasi aksi kejahatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiga penjahat kambuhan itu tertembus timah panas karena melawan saat diamankan penyidik beberapa waktu lalu.

"Tersangka saat pendalaman dan diminta menunjukkan lokasi tempatnya beraksi, mendorong dan membahayakan nyawa petugas. Mereka meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Argo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Kabid Humas menuturkan tiga tersangka yang mengaku sudah dua tahun menjadi pelaku spesialis pencurian sepeda motor itu dianggap membahayakan karena saat beraksi menenteng senjata api. Meski belum diketahui apa mereka pernah menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk melukai korban, ketiga tersangka selalu menenteng senjata api kala beraksi.




Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari tiga warga yang melapor ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan seorang warga yang melapor ke Polsek Metro Kembangan pada April 2019.

"Tersangka ini tidak pernah lepas membawa senpi, kemanapun dibawa. Mereka ini enggak segan melukai korban yang melawan, kalau hanya diancam korban kabur maka enggak digunakan," ujarnya.

Selama ini, kata Kabid Humas, HS, AC, dan MBID kerap beraksi di sejumlah parkiran mal dan tempat lain yang cenderung tak diawasi petugas keamanan.
Mencoba Melawan Polisi, 3 Pelaku Curanmor Tewas Dihujam Timah Panas

Selain menangkap HS, AC dan MBID, Polisi Unit IV Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya juga mengamankan MI,18; IS,23; yang berperan sebagai pengantar barang curian ke penadah. Serta AK,37; dan L,33, yang merupakan penadah dan diamankan di wilayah Pandeglang, Banten tempat sepeda motor hasil curian dipasarkan sekitar Rp 2 juta per unit, dengan keuntungan Rp 300 ribu untuk penadah.

"Pelaku ini juga sudah melakukan survei sebelum beraksi, jadi tidak ujug-ujug langsung ambil. Jadi mereka mempelajari lokal dulu, peluangnya seberapa besar," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI dan IS diganjar pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara AK dan L yang berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.