Kegiatan  "LPSK Mendengar" di Kupang, NTT.
KUPANG, JO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar acara “LPSK Mendengar” episode kedua di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (6/3-2019). Antusiasme peserta dari lembaga non pemerintah pendamping saksi dan korban beserta sejumlah perwakilan aparat penegak hukum di NTT, mewarnai kegiatan yang berdurasi hampir empat jam itu.

Setidaknya 50 orang peserta dari berbagai institusi, termasuk perguruan tinggi di NTT, secara satu persatu menceritakan pengalaman mereka kala bekerja bersama LPSK. Tidak itu saja, mereka juga menyampaikan aspirasi, masukan dan kritikan agar pelaksanaan perlindungan yang dilaksanakan LPSK menjadi lebih maksimal khususnya bagi saksi dan korban tindak pidana di wilayah NTT.

Sebagai tindak lanjut dari acara “LPSK Mendengar” juga disepakati dibentuknya forum perlindungan saksi dan korban di wilayah NTT yang akan menghubungkan semua mitra dan jejaring dalam perlindungan saksi dan korban dengan LPSK. Ke depan forum ini diharapkan dapat mempermudah dan memperlancar komunikasi antara LPSK dan semua mitra dan jejaring di wilayah NTT.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, kerja sama LPSK dengan mitra dan jejaring lembaga non pemerintah di NTT sudah terjalin. Pimpinan LPSK 2019-2024 ingin meningkatkan kualitas dari kerja sama yang sudah terjalin itu jadi lebih baik lagi. “Harapan LPSK, kerja sama yang sudah terbangun terus dilanjutkan. Sementara yang belum, ayo kita bersinergi,” ajak Hasto.

Karena menurut Hasto, perlindungan saksi dan korban tindak pidana merupakan tanggung jawab bersama. Berangkat dari hal itu, LPSK tidak lupa menggandeng pemerintah daerah turut berkontribusi. “LPSK berencana membuka perwakilan di daerah. Kita akan bertemu gubernur (NTT), apakah niat ini memang diperlukan dan untuk mengetahui kemungkinan pemda bisa ikut berkontribusi,” katanya.

Acara “LPSK Mendengar” di Kota Kupang merupakan episode kedua, setelah sebelumnya digelar acara serupa di Kota Jakarta. Selain Ketua LPSK, turut hadir di Kupang, dua wakil ketua LPSK, yaitu Livia Istania DF Iskandar dan Antonius PS Wibowo serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta. “LPSK Mendengar” bertujuan menyerap aspirasi, kritikan dan pengalaman dari mitra kerja LPSK.

Ada beberapa usulan yang menguat pada acara “LPSK Mendengar”, antara lain yang utama dukungan agar LPSK secepatnya membentuk perwakilan di NTT. Dari sejumlah lembaga non pemerintah yang konsen pada pendampingan saksi dan korban kejahatan seksual, berharap LPSK bisa berbagi informasi seputar standar Rumah Aman dan bagaimana pengelolaannya.




Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar menyampaikan, masalah standar Rumah Aman dan pengelolaannya juga mengemuka di daerah-daerah lainnya selain NTT. Hal itu dikarenakan belum adanya standar pengelolaan Rumah Aman. Yang ada dan dimiliki sejumlah instansi dan lembaga saat ini baru berupa shelter. “Apalagi, sempat disampaikan ada korban yang ditempatkan di rumah aman berupa ruang tahanan. Kondisi ini harus dicarikan solusi,” ungkap Livia.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menambahkan, penempatan di Rumah Aman diperuntukkan bagi saksi dan korban yang ancaman terhadap mereka tinggi. Memang Rumah Aman yang dikelola LPSK sesuai kewenangannya berdasarkan undang-undang, berbeda dengan shelter yang dimiliki institusi dan lembaga lainnya.

“Selama tinggal di Rumah Aman, memang terlindung akan sedikit terisolasi komunitasnya. Tetapi, hal itu tidak untuk waktu lama, melainkan diberikan termin per enam bulan. Selama di Rumah Aman, kami (LPSK) bertanggung jawab akan keselamatan fisik dan keamanan mereka,” imbuh Antonius.

Di akhir acara, secara khusus Ketua dan dua Wakil LPSK juga bertemu dengan pimpinan fakultas hukum dari universitas di NTT, antara lain Universitas Nusa Cendana, Universitas Flores, Universitas Timor dan Universitas Katolik Widya Mandira. Pertemuan bertujuan sebagai penjajakan kerja sama antara LPSK dan perguruan tinggi di NTT sebagai jejaring dalam mengampanyekan perlindungan saksi dan korban di kalangan perguruan tinggi. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.