Sopir Taksi Online Rampok dan Aniaya Wanita Penumpangnya

Taksi online (ilustrasi)
JAKARTA, JO- Sopir taksi online berinisial NZ,26, ditangkap petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (16/3/2019) karena merampok dan menganiaya wanita berinisial GK,27.

Informasi yang dihimpun Senin (18/3/2019), GK dirampok dan dianiaya dalam perjalanan pulang di Pintu keluar Tol Jatiwarna RT 003 RW 011 Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, pada Jumat (15/3/2019).

Palaku sendiri ditangkap sekira pukul 01.30 WIB di Rest Area Km 39 Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekira pukul 13.30 WIB, korban memesan taksi online dengan tujuan rumah korban yaitu Komplek Perumahan Akasia Blok B6, Jatiwarna, Bekasi.

Sesampainya di pintu keluar Tol Jatiwarna RT 003 RW 011 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi tersangka yang merupakan sopir taksi online mengeluarkan cutter yang sudah ada di dalam mobil dan meminta korban menyerahkan barang milik korban.

Karena korban tidak mau memberikan, tersangka menusukkan pisau cutter ke arah paha, tangan dan wajah korban hingga terluka. Atas hal tersebut, akhirnya korban memberikan jam tangan merk guess, handphone samsung A7 warna hitam dan uang Rp 104.000..




Kemudian tersangka juga diminta untuk mengambil uang di ATM milik korban. Karena diancam akan dibunuh, maka korban menuruti kemauan tersangka dan sesampai di Alfamart di daerah Bintara, Bekasi korban menuju ke ATM dengan tersangka memegangi tangan korban dan luka yang ada di bagian wajah ditutup oleh kerudung milik korban.

Di ATM tersebut tersangka berhasil mendapatkan uang milik korban sebesar Rp 4.400.000.

Setelah mendapatkan barang milik korban, tersangka mengantarkan korban ke rumah sakit Pondok Kopi dan langsung melarikan diri.

Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya ke arah petugas dan masyarakat, sehingga dilakukan penembakan dan saat ini tersangka menjalani perawatan di Rumah sakit Polri RS Sukanto.

Dari tersangka disita barang bukti berupa KTP an NZ, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver plat nomor D 1147 ABA, ATM Bank Mandiri an NZ, ATM BRI an NZ, Uang tunai sebesar Rp 1.900.000, satu pisau cutter warna merah (alat yg digunakan pelaku utk melukai korban), satu jam tangan merk guess warna gold, satu HP Samsung A7 warna hitam, satu HP Vivo warna hitam dan satu buku Tabungan Bank BRI an NZ.

Untuk mempertangjawabkab perbuatannya, NZ akan dipersangkakan pasal 365 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.