Proyek Penataan Taman Mangkrak di Kalideres, Kontraktor tak Punya Modal

Papan proyek
JAKARTA, JO- Proyek penataan Taman Delima IV dan Blok 13 RT 10/16, Kecamatan Kalideres di Suku Dinas (Sudis) Kehutanan Kota Administrasi Jakarta Barat dimulai pada tanggal 18 Oktober sampai batas kontrak pekerjaan tanggal 16 Desember tahun anggaran 2018 mangkrak.

Diketahui proyek dengan nomor kontrak : 33751/-1.795.222 dengan harga kontrak sebesar Rp 1.166.553.851.Kegagalan kontraktor pelaksana tersebut membuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudis Kehutanan Jakarta Barat harus memberikan sanksi tegas yaitu sanksi "blacklist" terhadap PT Yones Satya Wacana (YSW) sebagai pelaksana proyek.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan yang juga sebagai ketua Tim TP4D mengatakan bahwa kegiatan tersebut dikawal oleh Tim TP4D Kejari Jakarta Barat.Dalam pengawalan yang dilakukannya terhadap kegiatan tersebut, kontraktor pelaksana proyek PT YSW mendapat tiga kali peringatan karena dinilai tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kurva ‘S’ (jadwal kontrak).

“Sebelum diputus kontrak ada surat peringatan (SP) I, II dan III pemutusan kontrak dari pengguna anggaran,”ujar Edy Subhan kepada wartawan di ruang kerjanya.




Edy Subhan menambahkan,faktor yang mempengaruhi mangkraknya proyek bukan akibat lemahnya pengawasan dan pengawalan yang dilakukan pihak konsultan pengawas dan Tim TP4D Kejari Jakarta Barat.

Menurutnya,pihak kontraktor pelaksana proyek tidak mau melanjutkan penyelesaian pekerjaan, meskipun ada pemberian kesempatan waktu maksimal 50 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Proyek mangkrak.

“Kontraktor pelaksana menyatakan tidak sanggup karena tidak memiliki modal yang cukup untuk menyelesaikan pekerjaan dan memang dalam analisa dan penilaian PPK, kontraktor pelaksana tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaan, meskipun diberikan kesempatan waktu maksimal 50 hari kalender," jelas Edy.

Dikatakannya,dalam pantauan kami hingga progres kegiatan batas akhir kontrak, pihak pelaksana hanya dapat menyelesaikan pekerjaan sekitar 23 persen dan hanya 5 persen yang dapat dibayarkan, “Pembayaran 5 persen itu dilakukan untuk pekerjaan yang sudah selesai dan dapat difungsikan,” kata Edy.

Lanjut Edy, bahwa PT. YSW Pelaksana proyek telah dikenakan sanksi "blacklist",oleh Pejabat Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) Suku Dinas (Sudis) Kehutanan Kota Administrasi Jakarta Barat No : 1098 Tahun 2019 dan Peraturan LKPP No 17 tahun 2018 Pasal 3 huruf (g), “Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa dan sanksi blacklist terhadap PT YSW sudah ditayangkan di laman website resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) pada tanggal 6 Februari 2019 dan masa berlaku sanksi 28 Januari 2019 sampai dengan 28 Januari 2020. (jo-17)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.