Brigjen Pol Dedi Prasetyo
JAKARTA, JO- Kebebasan berpendapat di muka umum dilindungi UU No9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun diingatkan, UU tersebut juga mengatur bahwa kebebasan berpendapat itu ada batasannya.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (8/3/2019), batasan itu sebagaimana diatur pada Pasal 6 UU No 9 Tahun 1998 adalah kewajiban dan tanggung jawab menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.




"Jadi ini harus dijaga bersama ketika menyampaikan pendapat, tidak bisa sebebasnya dan semaunya sebab ada pihak yang dirugikan dari ucapan, narasi yang disampaikan," ucap Dedi Prasetyo.

Apalagi bila narasi itu jauh dari fakta sehingga berpotensi menjadi penyebaran berita bohong dan merugikan pihak lain.

Hal itu disampaikan Brigjen Pol Dedi Prasetyo terkait penangkapan aktivis HAM Robertus Robert, 47, pada Kamis didni hari lalu. Menurut Dedi, penangkapan ini sudah melalui perhitungan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat dari kegaduhan di media sosial. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.