Soal Lahan yang "Dikuasai" Prabowo, Jokowi: Mengaku Aneh Debat kok Dilaporkan?

JAKARTA, JO- Pernyataan capres Joko Widodo (Jokowi) soal ratusan ribu hektar lahan yang "dikuasai" Prabowo Subianto dalam debat Minggu (17/2/2019) malam, rupanya tidak bisa diterima Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meskipun Prabowo sendiri mengakui kebenarannya dalam debat.

Lalu seperti apa tanggapan Jokowi atas reaksi BPN Prabowo-Sandi yang akan melaporkannya ke Bawaslu?

Kepada wartawan di Tangerang, Banten, Senin (18/2/2019), Jokowi menyebut tidak usah saja ada debat kalau sampai ada dilapor-laporkan.

"Debat yang lalu saya dilaporkan. Kalau debat dilapor-laporin, nggak usah debat saja, ha-ha-ha.... Debat kok dilaporkan, gimana?" tanya Jokowi.

Dalam debat itu yang membahas masalah antara lain lingkungan hidup dan agraria, Jokowi awalnya membahas mengenai bagi-bagi sertifikat tanah kepada rakyat. Prabowo menanggapi pernyataan Jokowi dengan menyebut bagi-bagi sertifikat tidak relevan pada saat jumlah penduduk terus bertambah, sedangkan tanah luasnya tetap.

Kemudian Jokowi menyampaikan, sertifikat yang dibagikannya bukan pada lahan-lahan yang besar. Sebab, sebelumnya Prabowo menyindir apa yang dilakukan Jokowi berdampak pada tiadanya lahan bagi anak-cucu kelak.



"Kita tidak memberikan kepada yang gede-gede," ucap Jokowi. Setelah itu, Jokowi kemudian membeberkan penguasaan lahan oleh Prabowo.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektare. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya," ucap Jokowi.

Secara terpisah, anggota Bawaslu Fitz Edward Siregar menjelaskan, undang-undang tidak mengatur larangan capres-cawapres melakukan penyerangan pribadi pada saat debat. Namun Bawaslu menyatakan hal ini diatur dalam peraturan atau tata tertib debat.

"Aturan debat itu kan ada, bukan di undang-undang. Untuk menyerang pribadi misalnya itu kan ada di dalam aturan debat yang dibuat oleh KPU," kata Fitz Edward Siregar.

Menurut Fritz, tidak ada sanksi yang dapat diberikan bila paslon melanggar aturan. Namun Fritz mengatakan hal ini dapat menjadi perhatian KPU untuk memperhatikan aturan dalam debat ketiga.

"Itu sanksinya bukan sanksi hukum sih, cuma sanksi etika. Atau mungkin bisa apa ya nanti bisa menjadi menjadi concern KPU, dasar kita persiapkan untuk di debat ketiga," tuturnya. (jo-4)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.