Ilustrasi
DEPOK, JO- Aparat Polsek Sukmajaya Polresta Depok menangkap seorang pria tersangka kasus penipuan bermodus sebagai paranormal yang bisa menggandakan uang. Tersangka bernama Zakhy Mussafa,25, itu ditangkap atas laporan korban, Sudrajat, warga Cilodong.

Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, Senin (4/2/2019), penangkapan dilakukan Jumat (1/2/2019) lalu.

Dikatakan, kasus itu berawal saat Zakky diajak ke rumah Sudrajat pada Oktober 2018 untuk bisa menyelesaikan permasalahan rumah tangga Sudrajat.

“Setelah sampai di rumah Sudrajat, ... si Sudrajat menceritakan terkait masalah keluarganya dan minta solusi kepada si pelaku agar rumah tangganya lebih tentram,” kata AKP Firdaus.

Sudrajat juga minta kepada tersangka pelaku agar rumah miliknya cepat terjual. Tersangka lalu memberi syarat. “Hal itu akan dikabulkan apabila korban memberikan mahar koleksi mata uang asingnya ke pelaku, uang dolar hingga ringgit,” ujar AKP Firdaus




Korban pun menyerahkan uang dalam bentuk 2.300 dolar Singapura, 400 dolar Hongkong, 350 Ringgit. “Kemudian ia juga mentranfer uang Rp 25 juta dan cincin emas putih. Ini semua diberikan ke pelaku dengan janji akan mengembalikannya berlipat ganda,” ujar AKP Firdaus.

Setelah menerima sejumlah uang dari korbannya, Zakhy kemudian sulit ditemui korban. Curiga dengan gelagat tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi.

“Dari laporan tersebut kami selidiki lebih lanjut dan melakukan pencarian terhadap pelaku hingga diketahui kerugian yang dialami korban lebih dari Rp 50 juta,” kata AKP Firdaus.

Tersangka kini dalam proses penyidikan di Polresta Depok. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP Yo 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.