Konsumsi Sabu untuk Cari Inspirasi, Pencipta Lagu Dangdut Hits Ini Ditangkap

Polisi bersama tersangka Yanto Sari dan Romy Patti Saleno.
JAKARTA, JO- Musisi sekaligus pencipta lagu-lagu dangdut hits, Yanto Sari, ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Kepada polisi ia mengaku sudah memakai narkoba sejak 10 tahun lalu dan dikonsumsi untuk mendapat inspirasi lagu.

“Setelah kita tanyakan YS ini, ternyata sudah 10 tahun dia menggunakan narkoba,” ujar Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (6/2).

Lebih lanjut, alasan penggunaan narkoba selama ini pun dikarenakan untuk menemukan inspirasi saat menciptakan lagu. Begitupun pelaku lainnya, yang beralasan agar mudah menemukan nada lagu yang enak.

“Romy Patti Selano (RPS) sudah tiga tahun gunakan ini, alasannya juga sama ya untuk temukan inspirasi,” ujar AKBP Calvijn.

Kemudian, saat ini kedua pelaku yang merupakan musisi dangdut itu, sedang dibawa menuju BNNK Jakarta Selatan untuk mengajukan assesment. “Kami atensi atas kasus ini karena saat digeledah di TKP 2, ada orang yang mengantri untuk membeli juga,” papar AKBP Calvijn.




Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus salah seorang musisi dangdut, Yanto Sari (YS). Ia diringkus lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu, pada Senin (4/2/2019) sekira pukul 15.30 WIB. Tim melakukan penangkapan tersangka Yanto Sari di Ruko Puri Sentra Niaga, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Yanto Sari dan ternyata ada tersangka lainnya di ruko itu yakni tersangka Romy Patti Selano (RPS). Kedua tersangka ini mengaku mendapat sabu dari seseorang yang dipanggil Uda dan masih DPO (daftar pencari orang). Biasanya, kedua tersangka ini sering menggunakan narkoba itu di kediaman Uda. Meski tersangka Yanto Sari mengaku sudah memakai sejak sebulan lalu, tersangka Romy Patti justru mengaku baru membeli dan menggunakan sabu itu pada Sabtu (2/2/2019) lalu.

Tim juga melakukan pengembangan ke TKP 2 yakni kediaman Uda namun tidak ditemukan DPO Uda. Namun di TKP 2 yakni di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/2/2019) sekira pukul 15.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni Yudi Sudarso dan Mike Andriyani. Keduanya merupakan pecandu yang sedang menunggu barang pesanan mereka tiba.

Tersangka Yanto Sari merupakan musisi dan pencipta lagu-lagu hits seperti ‘Tak Rela Diginiin’ by Via Valen, ‘SMS’ by Trio Macan, ‘Jawaban lagu SMS’ by Yopi Latul, ‘Goyang Nasi Padang’, ‘Hoaks’ by Nella Kharisma, ‘Madu’ by Amris Arifin, ‘Goyang Pistol’ by Yona, dan masih banyak lagi. Sementara Romy Patti merupakan pengaransemen musiknya. (jo-7)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.