Ganja Jaringan Aceh Dikirim dengan Bungkus Kopi Via Pos Kilat

Barang bukti ganja dibungkus dalam bungkus kopi.
JAKARTA, JO- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni TFA,21; AP,21; dan MN,21, dengan barang bukti 31 paket ganja yang disimpan di dalam kemasan bungkus kopi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH, mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap tiga tersangka sindikat narkoba jenis daun ganja ini merupakan berkat hasil kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh dengan Polres Metro Jakarta Barat.

“Berdasarkan kerjasama dengan Dir Resnarkoba Polda Aceh didapati informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket pos kilat via udara kemudian memerintahkan untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut,” ungkap Kapolres, di Jakarta, Kamis (21/02/2019).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menjelaskan, dari penemuan paket ganja tersebut, selanjutnya di bawah pimpinan Kanit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora bersama tim berkordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Pulogadung Jakarta Timur dan dilakukan Control Delivery kepada atas nama penerima di Matraman namun alamat fiktif.




Selanjutnya, tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering. “Dari keterangan itu, kita menangkap tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda yaitu di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur dan di Jalan Multi Karya, Utan Kayu, Jakarta Timur pada Rabu (20/02/2019),” jelas AKBP Erick.

Lebih jauh, AKBP Erick memaparkan, pengungkapan narkoba ganja ini merupakan modus baru di mana para pelaku mengemasnya menggunakan bungkusan kopi.

Kanit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menambahkan, dari keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa selain dari Aceh tersangka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Karawang sebanyak sembilan kali pengiriman dengan jumlah 140 kg narkoba jenis ganja.

“Dari pengakuan tersangka narkoba jenis daun ganja ini untuk diedarkan di Jakarta khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Pusat serta barang tersebut dipesan melalui pelaku SN ( DPO). Namun kita masih melakukan penyelidikan,” tuturnya.

“Keterangan dari tersangka TFA, ia mendapat perintah untuk mengambil paket yang diduga daun ganja kering dari MN alias Bule ( tertangkap ),” katanya lagi.

Tiga tersangka tersebut kini mendekam di Mapolres Jakarta Barat dan diancam Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.