Kombes Pol Argo Yuwono
JAKARTA, JO- Tim Satgas Mafia Bola menangkap wasit Nurul Safarid yang memimpin pertandingan antara Persibara vs PS Pasuruan. Penangkapan tersangka Nurul Safarid telat dikuatkan dengan bukti-bukti yang sangat mengikat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya yang juga Ketua Tim Media Satgas Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tersangka NS menerima uang suap dari Priyanto dan Dwi Irianto sebesar Rp45 juta untuk menguntungkan Persibara. Rincian pembayaran dilakukan dengan cara Rp40 juta cash dan sisanya Rp5 juta rupiah dilakukan dengan cara transfer yang dijadikan alat bukti.

“Ini meneruskan laporan dari Ibu Lasmi terkait mafia bola di wilayahnya. Benar kita telah menangkap saudara NS yang bertindak sebagai wasit di pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan,” kata Argo, Selasa (8/1/2019).




Dari keterangan yang ada, lanjut Kabid Humas, sebelum pertandingan dilakukan terlebih dahulu diadakan pertemuan di pertengahan bulan Oktober 2018 di Hotel Central Banjarnegara. Dalam pertemuan itu dihadiri oleh Priyanto, Johar Lin Eng, Dwi Irianto al.Mbah Putih, Tika dan perangkat pertandingan wasit atas nama Nurul Safarid beserta 2 asisten wasit dan wasit cadangan serta pengaat pertandingan.

“Di pertemuan tersebut, mereka membahas pertandingan Persibara lawan PS. Pasuruan agar perangkat pertandingan menguntungkan/memenangkan Persibara. Hasil pertandingan Persibara lawan PS Pasuruan 2-0 untuk kemenangan Persibara,” tandas Kabid Humas.

Tim Satgas Mafia Bola telah memegang dan mendapat keterangan dari saksi Priyanto dan dan Dwi Irianto. Foto Bukti Transfer Priyanto ke Nurul Safarid serta capture percakapan antara Priyanto dengan Nurul untuk meminta nomor rekening pun sudah di tangan tim Satgas Mafia Bola. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.