Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik tidak Naik Januari-Maret 2019

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya. Artinya tidak ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi,

Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018, sebagaimana disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam siaran persnya, Kamis (3/1/2019).




Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi, yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik atawa tariff adjustment.

Pada periode September-November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap dollar Amerika menjadi Rp 14.914,82, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 71,81 US$ per Barrel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.