Mengaku Debt Collector Bawa Kabur Truk dan Menantang Polisi

Para pelaku yang mengaku debt collector yang diringkus polisi.
JAKARTA, JO- Sejumlah pria yang mengaku sebagai penagih utang alias debt collector dibekuk petugas Polresta Depok lantaran membawa kabur satu unit truk dari pemiliknya di kawasan Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat, Selasa (22/1/2019).

Mereka yang ditangkap polisi yaitu Inter Gultom, Remon, dan Punguan Baringbing. Sejumlah tersangka pelaku lainnya saat ini sedang dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika Nor Hasan, pengemudi truk, tengah melintas dari kawasan Kebon Nanas, Jakarta Timur, lalu dihadang tujuh orang pria yang mengaku sebagai debt collector .

“Peristiwa itu terjadi sekira pukul 14.00 WIB kemarin. Pengemudi truk ini diberhentikan oleh (pengendara) sepeda motor Yamaha Vega berjumlah dua orang,” kata Kompol Deddy di Polresta Depok, Selasa (22/1/2019).

Beberapa saat kemudian, tiba-tiba mobil Avanza hitam berisi lima orang pria turut mengampiri Nor Hasan. “Karena merasa pengemudi truk ini tidak pernah terlibat hutang, akhirnya sopir ini menghubungi bosnya, Djumhari (pemilik truk),” ucap Kompol Deddy.




Kemudian, kelompok itu bersama supir dan pemilik truk sepakat melakukan pertemuan di halaman parkir SPBU di Jalan Juanda, Depok.

Pada saat itu, untuk mengelabui korban, anggota kelompok itu menunjukan surat kuasa dari PT Bumi Putera – Bot Finance dengan No.001/BBF/SK- C/I/19, tanggal 15 Januari 2019 tanpa ada surat tugas dan jaminan fiducia.

Sempat terjadi cekcok antara kelompok debt collector dengan pemilik truk hingga akhirnya salah seorang pelaku, yaitu Inter Gultom, langsung mengambil kunci kontak truk.

“Karena merasa benar, korban akhirnya melapor ke kami (polisi). Nah setelah kami datangi, para pelaku ini malah memaki dan menantang petugas. Kami kejar akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Kompol Deddy.

Dari hasil penyelidikan diketahui, para pelaku tidak dilengkapi dengan surat-surat tugas. Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan satu unit truk dengan nomor polisi B 9358 QA yang sempat dilarikan komplotan itu.

“Kasus ini sekaligus menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi main rampas di jalan. Semua ada prosedurnya. Dan kepada masyarakat, kami mengimbau untuk melakukan upaya-upaya kooperatif pada aparat,” kata Kompol Deddy.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.