BP Batam tidak Dibubarkan, Jabatan Kepala BP Batam Dirangkap Wali Kota

Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri)
JAKARTA, JO- Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meluruskan pemberitaan di sejumlah media, khususnya media online, yang menyebut-nyebut pemerintah melalui Rapat Terbatas Kabinet telah membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Humas Kemenko Perekonomian dalam siaran persnya Kamis (13/12) pagi menyebutkan, Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/12/2018) telah mengambil keputusan penting yang merupakan solusi atas dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi di Batam.

“Keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah BP Batam tidak dibubarkan, namun jabatan Kepala BP Batam, dirangkap secara ex-officio oleh Wali Kota Batam,” bunyi siaran pers itu.




Selanjutnya, menurut Kemenko Perekonomian, pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, tetap dilakukan oleh BP Batam, yang dipimpin secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.

Untuk itu, saat ini sedang disiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan Rabu (12/12), Menko Perekonomian Darmin Nasution saat menjawab wartawan mengatakan, dualisme kepemimpinan di Batam harus segera dihilangkan. Itu berarti, tambah Darmin, hanya ada satu, enggak boleh dua.

“Artinya, untuk jalan cepatnya, kewenangan sebagai BP Batam sebagai tangan pemerintah di daerah itu akan dilaksanakan, akan dirangkap oleh Walikota Batam. Sehingga jadi satu dia tangannya, enggak dua,” tegas Darmin kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/12/2018) sore. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.