Anggota KRT-BRTI Dikukuhkan, Menkominfo Minta Perubahan Mindset ke Over The Top

Rudiantara
JAKARTA, JO- Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) Periode Tahun 2018-2022, Rabu (19/12/2018) resmi dikukuhkan. Menkominfo Rudiantara mengingatkan perlunya perubahan mindset ke pelayanan berbasis teknologi informasi (TI).

Sesuai Keputusan Menteri Kominfo Nomor 995 Tahun 2018 tentang Anggota KRT-BRTI Periode Tahun 2018-2022, terdiri dari sembilan orang, dengan perwakilan unsur masyarakat enam orang dan tiga orang dari unsur pemerintah.

Ketua merangkap angggota KRT-BRTI dijabat oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail. Sementara Wakil Ketua merangkap anggota Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan. Keduanya mewakili unsur pemerintah.

Adapun anggota antara lain Agung Harsoyo (Unsur Masyarakat), Bambang Priantono (Unsur Masyarakat), Danrivanto Budhijanto (Unsur Pemerintah), I Ketut Prihadi Kresna Murti (Unsur Masyarakat), Johny Siswadi (Unsur Masyarakat), Rolly Rochmad Purnomo (Unsur Masyarakat), Setyardi Widodo (Unsur Masyarakat).

Sebelumnya keanggotaan KRT BRTI Periode Tahun 2015-2018 telah berakhir pada tanggal 22 Mei 2018 dan diperpanjang dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 464 Tahun 2018 tentang Perpanjangan Masa Kerja Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Periode Tahun 2015-2018.

“Saya harapkan bisa membawa perubahan di sektor kita yang tidak lagi fokus ke pipa tapi sudah masuk ke internet, sudah masuk ke Over The Top (OTT), sudah masuk ke layanan-layanan yang semuanya berbasis IT. Kita harus mengubah mindset,” kata Rudiantara.(jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.