Sebanyak 167 Pelanggar Bangunan di Jakut Kembali DIpanggil untuk Pemberkasan

Bangunan gedung (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara(Jakut) memanggil 167 pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, pada hari kedua proses pemberkasan yustisi, Kamis (8/11/2018).

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakut Kusnadi Hadi Pratikno mengatakan, pada hari pertama, Rabu (7/11) kemarin, pihaknya sudah melakukan pemberkasan terhadap 125 pelanggar.




"Dari 160 yang kita undang di hari pertama, yang datang dan diproses pemberkasan ada 125 pelanggar. Hari ini kita panggil 167 orang, termasuk 35 yang tak hadir kemarin, " ujarnya, Kamis (8/11).

Setelah proses pemberkasan, lanjut Kusnadi, para pelanggar nantinya harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar 29 November 2018.

"Bagi yang tidak datang ada sanksinya, aturan menegaskan pelanggar yang tidak datang bisa dikenakan kurungan tiga bulan," tandasnya. (jo-7)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.