Kampanye Tanpa Pemberitahuan dan Bagi-bagi Kupon, Panwaslu: Mandala Shoji Melanggar

Mandala Shoji saat kampanye di Johar Baru, Jakarta Pusat.
JAKARTA, JO- Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji, seorang pembawa acara televisi swasta, diduga melakukan pelanggaran aturan pemilu saat berkampanye di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Siaran pers Panwaslu Johar Baru, Jumat (16/11/2018), menyebut Mandala Shoji atau Mandala Abadi yang merupakan caleg nomor urut 5 dari PAN dari Dapil I Jakarta ditemukan telah melakukan kegiatan kampanye tatap muka tanpa ada pemberitahuan dan pembagian kupon. Mandala melakukan kampanye tatap muka bersama Lucky Andriyani, Caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN nomor urut 6 Dapil Jakarta Pusat.

Ketua Panwaslu Johar Baru Sahat Dohar Simanullang, pihaknya telah memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Mandala dan Lucky sesuai dengan prosedur penanganan dugaan pelanggaran. Hasil kajian yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Johar Baru, Mandala diduga melanggar undang-undang pemilu yang jenis pelanggarannya dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Temuan kami, Mandala dan Lucky berkampanye tanpa pemberitahuan dan membagi-bagikan kupon undian berhadiah umroh dan doorprize di Pasar Gembrong Lama, Kelurahan Galur pada tanggal 19 Oktober 2018. Atas kajian Panwaslu Kecamatan Johar Baru, Mandala dan Lucky diduga melanggar Pasal 523 ayat 1 yang dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Dua Puluh Empat Juta Rupiah,” kata Sahat.

Sahat lebih lanjut mengatakan karena penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu adanya di Sentra Gakkumdu, kasus Mandala dan Lucky telah diteruskan ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat untuk ditangani oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Pusat.




“Hasil pleno Panwaslu Johar Baru yang mana menurut kami dugaan pelanggaran oleh Mandala dan Lucky telah memenuhi syarat formil dan materil maka kami putuskan untuk meneruskan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat. Itu sudah diterima Bawaslu dan ditangani di Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat,” ungkap Sahat.

Sahat menambahkan bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat sudah memanggil saksi-saksi dan terlapor Mandala dan lucky. Bawaslu Jakarta Pusat menaikkan kasus ini ke tahap menyidikan dan telah resmi meneruskannya ke pihak penyidik di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Kasus Mandala dan Lucky sudah diteruskan ke penyidik Polres Jakarta Pusat. Sesuai dengan aturan penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu, di penyidik ditangani selama 14 hari sejak berkas penanganan diterima penyidik. Berkas Mandala dan Lucky diserahkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat ke penyidik pada tanggal 14 November 2018,” ujar Sahat.

Sebagai Pengawas Pemilu, Sahat berharap penanganan kasus dugaan pelanggaran ini menjadi upaya penegakan hukum yang dapat memberi efek jera kepada peserta Pemilu yang melanggar. Dengan demikian, peserta Pemilu lainnya dalam melaksanakan kegiatan kampanye tidak melanggar ketentuan yang sudah tegas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami berharap penanganan kasus ini dapat memberi efek jera bagi peserta pemilu yang melanggar sehingga peserta pemilu lainnya juga tidak melanggar ketentuan UU No 7 Tahun 2017 yang sudah mengatur dengan tegas tentang kampanye,” pungkas Sahat. (jo-4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.