BPOM Sita Kosmetik, Penambah Stamina Pria, Pelangsing Ilegal di Kebon Jeruk

Penny K Lukito
JAKARTA, JO- Sejumlah obat-obatan ilegal senilai Rp17,4 miliar berhasil disita Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) RI dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku berinisial M mengaku sudah melakukan penjualan obat ilegal ini sejak 2015.

Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta, Senin (5/11/2018) menjelaskan, obat-obatan ilegal yang sudah disita itu terdiri dari krim kosmetik, penambah stamina pria, suplemen pelangsing. Barang-barang tersebut didapat dari sebuah rumah dan dua gudang milik tersangka M.

"Kami melakukan operasi tangkap tangan di sejumlah tempat, secara teknis produk ini bernilai Rp 17,4 miliar," kata Penny Lukito.




Dikatakan, produk-produk ilegal yang diedarkan oleh tersangka dari gudang tersebut berasal dari produsen impor yang tergolong besar. Dari pengakuan M, dirinya sudah melakukan penjualan obat-obat ilegal ini secara daring selama setahun, namun berdasarkan penelusuran lebih jauh, M ternyata sudah menjual sejak 2015.

"Ini sudah kami dalami lebih kurang empat bulan yang ternyata semua transaksi melalui media online. Kemudian dari situ kami telusuri dengan jasa pengiriman tertentu," kata Penny.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan pidana maksimum 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (jo-8)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.