Wakil Ketua DPRD Samosir Minta Reklamasi Pantai Putri Lopian Dihentikan

Reklamasi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Samosir yang diminta dihentikan.
PANGURURAN, JO- Wakil Ketua DPRD Samosir Jonner Simbolon meminta proyek penataan pantai di Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) dari Dinas PU-PR diminta untuk dihentikan sementara. Alasannya karena bisa menjadi bias bagi masyarakat Samosir serta diduga hanya untuk pondasi bahkan menguntungkan Hotel Dainang semata.

"Pembahasan awal di Badan Anggaran dengan Dinas PU-PR telah sepakat dengan reklamasi pantai seluas sepuluh meter, namun jika hanya dua meter jarak dari tangga Hotel Dainang, tentu hanya untuk menguntungkan Hotel Dainang. Selain itu proyek ini bisa ditiru oleh masyarakat untuk melakukan hal yang sama," kata Jonner Simbolon kepada wartawan di kantor DPRD Samosir di komplek Perkantoran Parbaba, Kecamatan Pangururan, Samosir, Selasa (15/10/2018).

Menurutnya, proyek reklamasi seharusnya berjarak 10 meter dari hotel tersebut agar bisa dipergunakan untuk ruang terbuka bagi masyarakat atau taman bermain. Dia mempertanyakan apa bermanfaat bagi masyarakat jika hanya dua meter lebar penataan tepi pantai di hotel tersebut?

"Proyek di Jalan Putri Lopian jangan menjadi contoh bagi masyarakat, nanti ada usulan dari masyarakat untuk melakukan reklamasi/penataan tepi pantai di lahan miliknya yang tengah surut dengan menggunakan APBD Samosir," imbuhnya.


Politisi Nasdem ini, menambahkan, sDinas PU- PR sebaiknya menghentikan sementara proyek tersebut dengan pertimbangan saat permukaan air Danau Toba naik maka proyek tersebut akan digenangi air, sehingga tidak akan bermanfaat.

Ia juga menilai proyek tersebut bukan skala prioritas dan tidak masuk dalam pembahasan di Musrembang melainkan dana aspirasi bupati Samosir.Dana aspirasi itu hendaknya bermanfaat bagi masyarakat luas seperti membuka objek wisata unggulan dan membagun embung bagi keperluan petani.




Selain itu, Jonner juga minta supaya proyek pembagunan taman di simpang gereja HKBP Pangururan supaya segera dihentikan. Menurutnya, menekan angka kecelakaan bisa dengan membagun trotoar, tetapi Pemerintah Kabupaten Samosir malah mengurangi lebar trotoar untuk pembangunan taman.

"Saya sepakat pembangunan taman itu guna memperindah Kota Pangururan, namun jangan merugikan pejalan kaki," sebut jonner.

Terpisah, Sekretaris Dinas PU-PR, Ihut Sasar Simbolon mengatakan, proyek penataan tepi pantai Putri Lopian dengan biaya Rp 2, 5 miliar dan pernah dibahas saat Musrembang kabupaten.

Ihut membantah bahwa proyek yang telah dikerjakan saat ini bukan reklamasi melainkan penataan pantai.

Ihut juga tidak tahu untuk menjawab ketika dimintai wartawan pendapatnya soal permintaan Wakil Ketua DPRD untuk menghentikan proyek tersebut.

"Dang huboto mangalusii ( aya tidak tahu menjawab itu," ujarnya. (jabs)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.