Tiga orang mucikari prostitusi online di sebuah apartemen di Bekasi ditangkap polisi.
JAKARTA, JO- Tiga mucikari (germo) yang biasa menjajakan perempuan cantik secara online melalui media sosial di Apartemen Center Point, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat ditangkap polisi,

Informasi yang dihimpun Selasa (9/10/2018), ketiganya adalah Mustakim, Saputra, dan Jenio, diketahui sudah beroperasi selama tujuh bulan diapartemen yang berada di jantung kota Bekasi tersebut.

"Ketiganya kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih, Senin (8/10/2018).




Para pelaku berperan untuk mencari pria hidung belang melalui media sosial. Jika ada yang berminat, maka pria hidung belang diarahkan datang ke apartemen.

Ketiga tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan dengan dikenakan pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Saat ini, kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota.

"Kasus ini masih kita kembangkan, maminya sedang kita buru," tukasnya. (jo-17)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.