Mekanisme pelaksanaan tilang elektronik.
JAKARTA, JO- Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diuji coba pada Oktober mendatang di Jakarta aitu di Jalan Sudirman hingga Jalan Thamrin.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Senin (17/9/2018), uji coba ini akan dilakukan selama satu bulan. Kombes Yusuf melanjutkan, tilang akan dilakukan berbasis data elektronik. Kamera CCTV berteknologi canggih dipasang di setiap persimpangan jalan sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

"Uji coba dilakukan di Jalan Sudirman hingga Thamrin," kata Kombes Yusuf .

Rekaman pelanggaran lewat CCTV itu menjadi dasar tilang.




"Jadi penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui kamera CCTV. Kamera ini bisa memfoto atau men-capture jenis kendaraan yang melanggar baik dalam situasi siang maupun malam," kata Kombes Yusuf.

Tangkapan gambar dari CCTV itu akan langsung terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dianalisis. "Nanti ada petugas yang akan melihat tangkapan gambar itu dan akan menentukan apakah benar pelanggaran lalu lintas terjadi dan melanggar pasal apa," papar Kombes Yusuf.

Surat tilang akan dikirim ke rumah pelanggar. Selanjutnya pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan jumlah CCTV yang akan dipasang dan menentukan mekanisme uji coba itu nanti. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.