Operasi Besar Polresta Depok, 33 Orang Diamankan

Kompol Hari Agung
DEPOK, JO- Puluhan preman dan remaja, diamankan Minggu (9/9/2018) dinihari WIB dalam operasi berskala besar yang digelar Polresta Depok. Sejumlah senjata tajam dan ratusan botol minuman keras (miras) dan drum isi miras oplosan sebagai barang bukti.

Operasi dibawah pimpinan Kabag Ops Polresta Depok Kompol Hari Agung menurunkan sekitar 100 personil gabungan dari polres dan polsek.

Hasilnya Polsek Beji mengamankan 16 remaja diduga mau tawuran diamankan enam bilah senjata tajam jenis celurit dan 14 motor milik pelaku.

Sedangkan Polsek Pancoran Mas yang razianya pimpinan Kapolsek Kompol Agus Roni Wowor mengamankan seorang timer RA,21, di terminal dan penjual miras CG,22, di pinggir Jalan Margonda dekat Terminal Depok. Disita 118 botol miras ditambah 2 buah drum isi masing-masing 25 liter miras oplosan jenis tuak serta 11 botol air mineral diisi tuak miras.

Menurut Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto total yang diamankann 33 orang terdiri dari terduga preman (timer), Pak Ogah, pengamen, pelaku kejahatan, penjual miras, dan remaja yang akan mau tawuran.




“Operasi cipta kondusif kita lakukan serentak di wilayah hukum Depok. Selain melakukan patroli stationer ke titik-titik rawan tawuran maupun aksi premanisme dan kejahatan, petugas juga melakukan patroli ke lokasi rawan peredaran miras juga,”ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Minggu (9/9/2018).

Kapolres mengaku dari puluhan orang yang diamankan 19 orang diantaranya diduga melakukan tindak kejahatan.

“Ada 16 remaja yang diduga mau melakukan tawuran di daerah Beji dan disita 6 bilah senjata tajam jenis celurit dan 14 sepeda motor . Lalu S,14, dan R,14, pelajar SMP kelas 1 diduga menjual senjata tajam secara online dan satu lagi Ww,25, pencuri angkot diamankan anggota buser Polresta Depok di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro,”beber Kapolres.

Operasi ini, kata Kapolres, akan terus dilakukan untuk memberantas preman dalam rangka memberikan rasa aman kepada seluruh warga masyarakat sehingga masyarakat .

“Mereka yang tertangkap jika memang terbukti bersalah bisa diproses hukum jika tidak masuk unsur hanya diberikan pembinaan saja serta barang bukti yang diamankan disita petugas,” jelasnya. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.