Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Samosir Diperpanjang

Kantor Pemkab Samosir, Sumatera Utara.
PANGURURAN, JO- Pelamar untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama minim, sehingga pendaftaran diperpanjang, sesuai dengan Surat Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 06/PANSEL-JPTP/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Kepala BKD Samosir Augus Sinaga kepada media, Kamis (13/9/18) menjelaskan, sampai saat ini jumlah pelamar seleksi JPTP belum memenuhi batas mininal yang dipersyaratkan.




Menurutnya, sesuai ketentuan peraturan, sehingga masa pendaftaran dan penyampaian berkas bagi pelamar diperpanjang sampai dengan 18 September 2018.

"Untuk perubahan jadwal dan tahapan kegiatan seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) secara terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir akan diumumkan selanjutnya," ujar Agus.

Sebelumnya telah diberitakan, pada 18 Agustus 2018 Pemkab Samosir secara terbuka melakukan seleksi pimpinan tinggi pratama untuk mengisi enam jabatan yaitu:

1. Staf Ahli Bupati bidang Hukum
2. Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan
3. Aaiaten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Samosir
4. Kadis Kominfo
5. Kadis Pertanian
6. Kadis Sosial

(fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.