Para pelaku yang berhasil ditangkap polisi.
DEPOK, JO- Memanfaatkan pekerjaan sebagai penagih utang (debt collector) untuk mencuri sepeda motor menjadi modus baru kasus kejahatan. Kasus ini terungkap ketika seorang korban kaget sepeda motornya hilang dari kantor leasing ketika akan ditebus.

Kejadian ini terjadi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dan lima orang pelaku pun ditangkap aparat Polsek Cimanggis. Mereka masing-masing berinisial BL, HA, AA, ST dan AL.

Seperti dijelaskan Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud, awalnya korbannya ini tidak mau sepeda motornya diambil di kawasan Jalan Nangka, Cimanggis. Namun karena takut akhirnya pasrah dan disuruh ngambil di Jalan Raya Bogor sementara dia (korban) nyicilnya di kawasan Cibinong. Setelah mendatangi kantor leasing yang dimaksud ternyata sepeda motornya enggak ada. Karena curiga, korban akhirnya melapor ke kami (polisi)," kata Kapolsek, Rabu (26/9/2018).




Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian terungkap bahwa pencurian tersebut bermodus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh oknum debt collector.

"Ini satu kelompok, kalau di Raya Bogor katanya memang sering, yang dua TKP di Cimanggis ada juga di wilayah Jalan Nangka biasanya malam hari, jadi begitu korban keluar dipepet di jalan lalu mengaku dari lising bilang ada tunggakan untuk selanjutnya sepeda motor itu diambil," ucap Kapolsek.

Pihaknya mengamankan lima pelaku. Mereka mengaku surat penarikan sepeda motor tersebut ternyata telah dipalsukan dari pihak lising. "Secara hukum enggak boleh aturannya narik di jalan jadi ini (suratnya) dia bikin sendiri karena saya tanya ke lising katanya ada kode sendiri jadi kelompok ini kelihatannya tidak disetorkan malahan digadaikan," tukasnya.

Sepeda motor tersebut dijual kisaran Rp3 juta hingga Rp8 juta tergantung kondisi dan mesin sepeda motor.

Penyidik sampai saat ini masih mendalami keterangan para tersangka lantaran diduga aksi tersebut telah berlangsung cukup lama.

"Para tersangka kami ancam dengan jeratan pasal 372 junto 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan untuk motor yang berhasil kami amankan ada delapan motor, diantaranya jenis Scoopy, RX-King, Beat dan Vixion," pungkas Kapolsek. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.