Saksi dan Ahli Penegakan Hukum LH dan Kehutanan Perlu Dilindungi

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai tengah berbincang dengan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani di sela kunjungannya ke kantor LPSK, Jakarta, Jumat (10/8-2018).
JAKARTA,JO – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjajaki kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kerja sama dimaksud dalam lingkup perlindungan saksi maupun ahli dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Demikian terungkap kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani ke kantor LPSK, Jumat (10/8-2018). Rasio Ridho Sani dan rombongan diterima Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai bersama Wakil Ketua LPSK Askari Razak didampingi Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta dan pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK.

Pada pertemuan itu, Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho menggambarkan sejumlah upaya yang telah dilakukan dalam hal penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. “Kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan terkategori besar, dengan aktor atau pelaku yang beragam bahkan transnational. Bahkan, potensi kerugian negara dalam kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang ditangani mencapai Rp17 triliun,” ungkap Rasio.

Dari berbagai kasus itu, menurut Rasio, Gakkum LHK, melakukan sejumlah upaya, mulai dari penegak hukum pidana, perdata maupun penyelesaikan sengketa administrasi. Hanya saja, dalam praktikknya, ditemukan sejumlah tantangan, seperti potensi ancaman dan intimidasi yang diduga dilakukan pelaku terhadap saksi maupun ahli yang membantu pengungkapan kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.




Berangkat dari kondisi demikian, lanjut Rasio, pihaknya menilai perlunya kerja bersama termasuk dengan LPSK. Kehadiran LPSK dianggap penting untuk diajak berkolaborasi dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. “Pada beberapa kasus, baik saksi maupun ahli yang dihadirkan KLHK kerap diganggu sehingga kami berpendapat penting untuk menjalin kerja sama dengan LPSK,” tutur Rasio.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dalam konteks lingkungan hidup dan kehutanan, mereka yang patuh akan aturan, berpotensi kehilangan banyak keuntungan. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak patuh, justru meraup untung berlimpah. “Kami (LPSK) sangat memahami, kejahatan di bidang lingkungan bahkan ada yangtransnational organized crime, dan orang yang dihadapi pun tidak sembarangan,” kata Semendawai.

Menurut Semendawai, sebenarnya kerja sama antara LPSK dan KLHK sudah terjalin. Terbukti sudah ada kasus dimana LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli dari KLHK. Akan tetapi, menurut dia, memang akan lebih baik lagi jika kerja sama itu bisa terlembaga. Dengan demikian, koordinasi akan menjadi lebih mudah dan ada pembagian tugas, semisal dalam perlindungan terhadap pelapor, saksi maupun ahli. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.