Pushidrosal Investigasi Bocornya Pipa Gas Bawah Laut di Perairan Banten

Tim Survei  Tanggap Segera Pushidrosal mempersiapkan peralatan survei sebelum bertugas.
JAKARTA, JO- Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) akan melaksanakan investigasi terkait bocornya pipa gas bawah laut di perairan Banten yang terjadi pada hari Senin (9/7/2017) lalu.

Hal ini dikatakan Kapushidrosal Laksamana Muda TNI Dr Ir Harjo Susmoro, SSos, SH, MH, Tim Survei Tanggap Segera akan menginvestigasi kejadian bocornya pipa bawah laut milik PT CNOOC yang menyebabkan semburan gas bercampur air laut ke permukaan di perairan tersebut.

Tim Pushidrosal berjumlah 7 personel, dipimpin Dan Tim Survei Mayor Laut (E) Cecep Kurniawan dengan membawa 4 unit peralatan survei hidro-oseanografi yang terbaru dan canggih, diantaranya peralatan pendeteksi bawah air Multibeam Echosounder (MBES), Side Scan Sonar (SSS), Sub Bottom Profilling (SBP) dan Magnetometer.




Menurut Kapushidrosal, meskipun tim teknis dari PT. CNOOC telah menutup katub pipa jalur gas untuk menanggulangi kebocoran itu, Pushidrosal sebagai Lembaga Hidrografi Nasional berkewajiban untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Banten serta hasil investigasi berupa info dan data image pencitraan bawah laut dapat digunakan untuk kepentingan perbaikan pipa serta berguna untuk institusi terkait yang memerlukan data tsb.

Kapushidrosal yang juga merupakan Indonesian Chief Hydrographer ini menegaskan bahwa pipa gas bawah laut milik PT. CNOOC tersebut telah digambarkan pada Peta Laut Indonesia (PLI) no 98 dan diterbitkan di Berita Pelaut Indonesia (BPI) pada tahun 2011.

Tim Survei Pushidrosal dengan peralatan yang handal sesuai standard survei IHO diharapkan akan dapat melakukan pendeteksian dengan lancar dan sukses sehingga dapat mendeteksi secara lebih detail di lokasi bocornya pipa yang merupakan jalur suplai gas pembangkit listrik dari PT. CNOOC ke turbin PT. PLTGU Cilegon.

Hal ini sebagai Tugas Pushidrosal sebagai Lembaga Hidrografi Nasional untuk memberikan jaminan keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia. (jo-17)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.