Bupati Samosir Rapidin Simbolon memonitor kapal di pelabuhan Nainggolan, Samosir.
NAINGGOLAN, JO- Bupati Samosir Drs Rapidin Simbolon, MM mengatakan akan mencabut izin berlayar bagi kapal penyeberangan yang tidak memenuhi Standard Operasional Prosedur (SOP).

Hal itu ditegaskanBupati Samosir Drs Rapidin Simbolon, MM saat meninjau langsung kelayakan kapal kayu penyeberangan di pelabuhan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Senin (9/7/2018).

Saat peninjauan itu Rapidin didampingi wakil bupati dan beberapa OPD Kabupaten Samosir ke pelabuhan Nainggolan.

"Jangan pernah mentolerir ketidakteraturan dalam berlayar, tetap tegas dalam pelaksanaan SOP, dan dalam waktu dekat Pemkab Samosir akan membahas hal ini dengan Provinsi Sumatera Utara," ucap Rapidin.




Dia juga meminta agar bisa menghubungi call center jika penumpang merasa tidak nyaman dengan menggunakan kapal penyeberangn menuju Samosir.

Di Pelabuhan Nainggolan, Kecamatan Nainggolan, bupati beserta rombongan juga memberikan bantuan life jacket kepada pengusaha kapal.

Bupati juga berharap kepada pengusaha kapal, agar mengingatkan ABK untuk melaksanakan SOP yang sudah ada. "Tetap ikuti aturan, jangan gara gara materi kita membahayakan nyawa penumpang," sambungnya.

Kepada Camat Nainggolan Barisan P Manullang, bupati juga menyampaikan untuk dilakukan pengawasan, mengingat terbatasnya personil Dishub Samosir. "Kita harus bekerjasama dalam pelaksanaan SOP, sehingga pelayaran aman dan nyaman. Dan mari dukungan semua pihak untuk saling mengingatkan, demi Samosir menjadi tujuan wisata yang nyaman dan aman," ajak Rapidin. (fsrt)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.