Sistem Ganjil Genap tidak Berlaku Selama Libur Lebaran

Ganjil genap
JAKARTA, JO- Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta tidak diberlakukan selama libur dan cuti Lebaran 2018. Kebijakan itu merujuk pada keputusan pemerintah soal libur dan cuti bersama.

"Selama libur atau cuti bersama Idul Fitri tahun 2018, pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap Sudirman-Thamrin-Jalan Gatot Subroto tidak diberlakukan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangannya, Senin (11/6/2018).

AKBP Budiyanto menambahkan, peraturan ganjil-genap tidak diberlakukan mulai tanggal 11 sampai dengan 20 Juni 2018. Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait.




Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 164 tahun 2016 pasal 3 ayat (2), dan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI bahwa hari libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional.

"Maka pembatasan lalu lintas (gage) selama libur atau cuti bersama, tanggal 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018, tidak diberlakukan," jelasnya.

Tak hanya itu, kebijakan ganjil-genap di Pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang, dan Karawaci otomatis tidak berlaku selama cuti bersama lebaran. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.