Polisi Gadungan Tangkap Judi Koprok Minta "Damai" Rp5 Juta, Ehh Didor Polisi Sungguhan

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Empat reserse gadungan ditangkap anggota Polres Metro Tangerang Kota, Banten setelah keempatnya beraksi menangkap dua warga yang tengah nongkrong di warung rokok dengan tuduhan bermain judi koprok.

Keempatnya Ely Sofyan,50; Muhaemin,25; Alex,37; dan Ariyanto,27, mengaku anggota reserse lengkap dengan senjata api. Mereka melakukan aksinya di Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, Kamis (21/6/2016) mengatakan, setelah menuduh dua warga bermain judi, para tersangka ini memborgol tangan korban kemudian dimasukkan ke mobil dan diajak berputar-putar. Dalam perjalanan, tersangka meminta sejumlah uang kepada keluarga korban.

“Tersangka memukul dan menendang korban di dalam mobil. Alasannya kedua korban terlibat kasus perjudian. Ini adalah alibi keempat tersangka yang ingkn nemeras korban dan mengaku anggota polisi,” kata Kombes Pol Harry Kurniawan.

Kapolres menjelaskan, aksi tipu-tipu Sopyan Cs terjadi di Kampung Malang, Desa Gempolsari, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/6/2018). Bermula ketika sejumlah warga tengah asyik nongkrong di warung kopi. Suara letusan senjata api kemudian menghentikan suasana .

“Tak lama kemudian datang lima pelaku yang mengaku sebagai polisi dari Tigaraksa bahwa menuduh korban merupakan orang yang melarikan diri karena digerebek saat bermain judi koprok,” ungkapnya.

Dua warga diamankan anggota reserse gadungan ini. Dengan tangan terborgol, kedua warga dimasukkan ke mobil dan diajak berputar-putar. “Kedua korban saat berada dalam perjalanan dipukuli oleh para pelaku,” beber Kapolres.




Di perjalanan, polisi gadungan ini mengajak korban berdamai jika tak ingin dijebloskan ke penjara. Pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta.

“Pada persiapan menerima uang tersebut, keempat tersangka berpindah-pindah dan pada saat itu keluarga korban melaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota,” jelasnya.

Keluarga korban dan pelaku pun membuat kesepakatan bersama untuk persiapan penerimaan uang itu. Dan disepakati kedua belah pihak bertemu di Ruko, Desa Cadas, Tangerang.

“Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang. Pelaku pun langsung kita amankan, ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka, lanjut Kapolres, pihaknya mengamankan tiga pucuk senjata gas gun dan sejumlah peluru Gotri.

Kapolres menduga pelaku lebih dari satu kali melakukan aksi kejahatan serupa.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Deddy Supriyadi menambahkan, ketika itu para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan. Pihaknya menembak satu pelaku lantaran melawan saat hendak ditangkap.

“Saat ini sedang di rawat di Rumah Sakit Polri dengan luka di betis kanan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 170 KUHP dan UU Darurat Tahun 1951 lantaran tidak memiliki hak mempunyai senjata api serta bersama-sama melakukan tindak kekerasan atau pengeroyokan. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” paparnya. (jo-10)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.