Polisi sedang menjelaskan praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, palaku dan barang bukti.
JAKARTA, JO- Praktik prostitusi dengan menawarkan pijat tradisional melalui aplikasi perpesanan WeChat dibongkar di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Praktik ini dibongkar aparat Subdit Resmob Ditreskrim Polda Metro Jaya, dan berhasil menangkap dua tersangka yang berperan sebagai mucikari yakni H alias A, laki-laki 31 tahun dan M alias R, perempuan berumur 35 tahun.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menjelaskan modus yang digunakan untuk menjaring pelanggan adalah dengan memanfaatkan faslitas ‘look around’. Dengan fasilitas tersebut H dan M mengirimkan chat ke nomor yang terjaring lewat fasilitas look around.

“Modus operandi yang mereka lakukan adalah pertama ketika ada orang yang belum dikenal masuk ke lingkungan Apartemen Kalibata kalau download aplikasi WeChat itu akan masuk dan bisa di invite. Kemudian ditawarkan komunikasi lanjutan adalah dikasih nomor WA,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/5/2018).

H dan M dalam aplikasi menawarkan pijat tradisional kepada pelanggan dengan mengirimkan foto-foto terapis. Setelah tertarik pelanggan akan berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp.




Tarif kencan yang dipasang adalah Rp500 ribu untuk 1,5 jam. “Dari Rp500 ribu terapis dapatkan Rp300 kemudian Rp200 untuk papi mami (mucikari),” ungkapnya.

AKBP Ade menambahkan keduanya sudah menjalani bisnis di Tower Akasia dan Herbras Apartemen Kalibata City selama sekitar satu tahun. Mereka mempekerjakan 10 wanita terapis yang masih berusia muda, sekitar 27 tahun. Beroperasi dari pukul 09:00 siang hingga 03:00 dini hari, keduanya meraup keuntungan ratusan juta.

“Mereka punya terapis maksimal 10. Beroperasi jam sembilan pagi sampai tiga subuh. Kadang (terapis) full kadang minimal empat terapis yang ada. Omzet ratusan juta kareba sudah setahun lebih,” tandasnya.

Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti yang terdiri dari empat smartphone, SIM card, uang tunai Rp1.400.00, alat kontrasepsi baru dan bekas pakai serta kartu akses masuk lift apartemen. Kedua mucikari disangka melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.