Peraturan Diubah Lagi, Outlet Mitra Operator Bisa Registrasi Nomor Kartu Prabayar Tanpa Batas

Kartu prabayar (ILustrasi)
JAKARTA, JO- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melakukan perubahan kembali peraturan mengenai ketentuan batas maksimal registrasi nomor prabayar menggunakan satu nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK yang bisa didaftarkan di outlet mitra operator.

Dalam aturan baru itu, outlet mitra operator bisa meregistrasikan nomor keempat, kelima, dan seterusnya tanpa ada pembatasan maksimal selama dilakukan dengan benar dan berhak.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli, selaku ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam keterangannya, Selasa (8/5/2018) menyebut outlet mitra operator bisa meregistrasikan nomor keempat, kelima, dan seterusnya tanpa ada pembatasan maksimal selama dilakukan dengan benar dan berhak.

"Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya," kata Ramli.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha miko dan kecil yang menjadi salah satu penyokong bisnis telekomunikasi.




Meski tak ada batasan maksimal registrasi menggunakan satu NIK dan KK, Ramli mewajibkan operator dan mitra untuk menjaga kerahasiaan data pribadi para pelanggan.

Sementara itu, untuk nomor yang terblokir karena tidak merampungkan proses registrasi hingga baas akhir 30 April lalu menurutnya pengguna masih bisa mengaktifkan kembali layaknya melakukan registasi nomor baru.

Dengan menuntaskan kewajiban, maka sisa pulsa yang masih ada pada nomor pelanggan yang belum melakukan registrasi akan tetap tersimpan sebagai hak yang bersangkutan.

Mekanisme mendaftarkan nomor lama yang telah terblokir sama halnya dengan pelanggan bary yakni mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. (jo-2)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.