Pemerintah Resmi Putuskan Cuti Bersama Lebaran 2018 Tetap Tujuh Hari

Kelender (Ilustrasi)
JAKARTA, JO - Pemerintah mengumumkan cuti Lebaran 2018 tetap tujuh hari atau sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

Keputusan itu resmi diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Hadir Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F.Moeloek, Menteri Sosial Idrus Marham, Menpan RB Asman Abnur, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso,

Menurut Puan, SKB tiga menteri tetap berlaku sesuai ketentuan, delapan poin akan ditindaklanjuti kementerian/lembaga, dan empat menko akan menindaklanjuti kepada kementerian bawahnya.

Dalam keputusan ini juga, Puan menyebutkan ada delapan poin tambahan yang merupakan hasil SKB 3 menteri usai menerima masukan dari pihak pengusaha.

SKB tiga menteri ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam keputusan tersebut penambahan cuti bersama diberikan dua hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Sebanyak 8 poin hasil evaluasi tersebut adalah pertama pemerintah akan memastikan, pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti, rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan sebagainya.

Lalu kedua, setiap kementetian/lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, PNS yang bekerja pada saat lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya. Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018.

Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif, sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha. Keenam, Kemenhub akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti lebaran.

Ketujuh, melengkapi ini, 4 menko akan mengatur atau menindak lanjuti ke kementerian/lembaga yang di bawahnya. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan menetapkan instruksi/surat edaran. (jo-2)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.